Polres Taput
Polres Taput Ringkus 6 Orang Terlibat Kasus Narkoba, Berikut Identitas Para Pelaku
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba pada Jumat (17/6/2022) dapat dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Tim opsnal satuan narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengutarakan identitas Keenam tersangka tersebut
"Keenam orang tersangka yakni Hendra Parulian Simorangkir (18), warga Desa Lobuhole, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.
Kedua, Adyuta Misael Simorangkir (18), warga Desa Hutabarat Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, KabupatenTaput.
Tersangka ketiga, Nikolas Saputra Manalu (18), warga Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Keempat, FN (17), dan kelima adalah Adian Torang Sihotang (19), warga Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Keenam adalah Lordian Hutagalung (19) warga Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Tarutung Taput," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin (20/6/2022).
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba pada Jumat (17/6/2022) dapat dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Polres Toba Sosialisasikan Kampung Bersih Narkoba
"Pertama sekali berhasil ditangkap Jumat sekira pukul 20.15 WIB, yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat dimana kedua tersangka ini dicegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita," sambungnya.
"Saat di geledah, petugas menemukan 2(dua) paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya. Saat di interogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole," lanjutnya.
Kemudian petugas mengejar NSM ke tempatnya di Dusun Pea Nahuncus, Desa Hutagalung Siwaluoppu, Kecamatan Tarutung, namun tersangka tidak berada dirumahnya.
"Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput," ungkapnya.
"Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH," tuturnya.
Ia jelaskan, akhirnya buruan Sat Narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.
"Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut," terangnya.
Baca juga: Satpolair Polres Tanjungbalai Antisipasi Masuknya Peredaran Gelap Narkoba Jalur Perairan
"Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101,53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-tersangka-kasus-narkoba-telah-diringkus-Polres-Taput.jpg)