Polres Sidimpuan

Timsus Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 8,34 Gram

"Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba,"

Istimewa
Pengedar sabu berinisial, FT alias Ucok (28) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Bukit Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara ditangkap personel Polres Padangsidimpuan 

Timsus Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 8,34 Gram

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Sepak terjang petugas Timsus Reskrim Polsek Hutaimbaru patut diacungi jempol.

Betapa tidak, pada Sabtu (18/6/2022) petang, Timsus tersebut berhasil membekuk terduga pengedar sabu berinisial, FT alias Ucok (28).

Tak tanggung-tanggung, dari tangan warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Bukit Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, petugas sukses mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu yang disimpan dalam 9 helai plastik klip transparan dengan berat 8,34 Gram.

"Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba," ujar Katimsus II Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, Minggu (19/6/2022).

Ipda Andika menjelaskan, saat hendak diamankan, FT terlihat hendak ke luar dari rumahnya.

Beruntung, dengan sigap petugas berhasil mengamankan FT. kata Ipda Andika, barang haram yang berhasil diamankan petugas itu berasal dari kediaman FT.

Ipda Andika merinci, dari atas tempat tidur FT, ditemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan.

Kemudian, dari lemari FT, ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam yang berisi 8 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu yang dibalut tisu dan lakban warna kuning.

"Masih dari lemari tersangka, juga didapat barang bukti lain berupa, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 unit ponsel warna putih," jelas Ipda Andika.

Kemudian, lanjut Ipda Andika, ketika ditanyakan, FT mengaku bahwa dirinya menerima barang haram itu dari pria berinisial I, atas suruhan terduga bandar berinsial AR, yang mana keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, FT dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved