Tahanan Tidur Bareng Wanita Panggilan

Isu Tahanan Lapas Siantar Bisa Tidur Bareng Wanita Panggilan dari Luar, Kalapas: Itu Tidak Benar

Isu tak sedap berembus di Lapas Klas IIA Siantar. Ada tahanan disebut bisa tidur bareng wanita panggilan dari luar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Petugas Lapas Klas IIA Siantar saat memberikan pengarahan pada tahanan. Ada isu tak sedap merebak, tahanan bisa tidur bareng wanita panggilan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Lapas Klas IIA Siantar diterpa isu tak sedap, mengenai adanya kabar tahanan yang bisa tidur bareng wanita panggilan.

Setelah kabar ada tahanan bisa tidur bareng wanita panggilan di sel, Plt Kepala Lapas Klas IIA Siantar, Taviv langsung membantahnya.

Kata Taviv, isu soal adanya tahanan bisa tidur bareng wanita panggilan itu tidak benar.

Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus bagi sejumlah tahanan.

Baca juga: Lapas Klas IIA Siantar Dituding Sarang Narkoba, Kamar Tahanan Langsung Dirazia

Semua tahanan diperlakukan sama, dan tidak ada tahanan yang bisa tidur bareng wanita panggilan dari luar. 

"Ada oknum yang mencoba menganggu ketertiban Lapas, dengan membuat isu bahwa ada perempuan berinisial RN bebas masuk Lapas dan menginap bersama tahanan,"

"Bahwa isu itu tidak benar, karena sampai saat ini tidak ada yang diizinkan bertamu ke dalam Lapas," tegas Taviv, Selasa (21/6/2022). 

Taviv mengatakan, bahwa wanita berinisial RN bahkan telah resmi melapor ke polisi mengenai adanya isu miring ini.

Baca juga: Video Amatir Dugaan Peredaran Bebas Jual Beli Narkotika di Lapas Klas IIA Siantar

Ia berharap, kepada lembaga kemasyarakatan, ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah setempat terkhusus insan pers agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. 

Lapas Klas IIA Siantar masih mematuhi instruksi Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pencegahan penanganan, pengendalian dan pemulihan Covid-19 pada Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan berdasarkan surat edaran Dirjenpas Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanganan Covid-19 pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).

Pemasyarakatan dalam hal proses administrasi pengusulan integerasi online seperti pengusulan PB/CB/CMB dan asimilasi keluarga hadir sebagai penjaminan WBP tersebut.

Baca juga: Deretan Peristiwa dan Pelanggaran yang Terjadi di Lapas Klas IIA Siantar

Dalam hal itu, Taviv pun menegaskan diawasi penuh oleh CCTV Lapas Klas IIA Siantar

Taviv menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan pembenahan.

Lapas melaksanakan tugas sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berupaya menghindari pelanggaran sekecil apapun. 

Sebagaimana perintah harian Dirjenpas, ujar Taviv, UPT wajib mewujudkan kewibawaan institusi pemasyarakatan dengan memelihara lingkungan perkantoran yang bersih, indah, rapi dan nyaman serta meningkatkan kualitas layanan berbasis e-gov dalam rangka governance. 

Baca juga: Napi Perempuan Lapas Klas IIA Siantar Kedapatan Simpan Barang Terlarang di Kamar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved