Berita Nasional
Kerugian Para Korban Program Investasi Batu Bara Capai Rp 46 Miliar, Yusuf Mansur Disebut Kabur
Para korban investasi batu bara program dari Ustaz Yusuf Mansur mengaku mengalami total kerugian mencapai Rp 46 miliar.
Ia digugat atas kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji.
Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yusuf Mansur digugat bersama dengan tiga tergugat lainnya
Keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, sebanyak 12 orang menggugat penceramah Yusuf Mansur karena ingkar janji atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah.
Salah satu penggugat, yakni Lilik, mengungapkan Yusuf Mansur membuka peluang investasi membangun hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji.
Lantaran ia merasa tertarik dengan investasi itu, Lilik pun mengikuti program investasi itu.
"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," ujar Lilik.
(Tribunnews.com/Galiuh Widya Wardani/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Rumah Yusuf Mansur Digeruduk, Buntut Iming-iming Investasi di Masjid, Kerugian Capai 46 M