Pembukaan Latihan Kemandirian Bagi WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
Bekerjasama dengan SKB Pematangsiantar dan CV Mahardika Nusantara, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar gelar Latihan Kemandirian Warga Binaan.
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut secara resmi membuka kegiatan latihan kemandirian Warga Binaan, Senin (20/06/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di Pamatang Raya, sekitar pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
Kegiatan kemandirian yang diinisiasi oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, bekerjasama dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pematangsiantar dan CV. Mahardika Nusantara.
Adapun payung hukum yang menjadi dasar kegiatan tersebut yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mana pada pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat, untuk meningkatkan kualitas WBP, agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam sesi pembukaan tersebut, Kalapas Sopian, A.Md.I.P., S.H., M.H. memaparkan ada 3 (tiga) klasifikasi kegiatan kemandirian yang akan dilaksanakan, diantaranya keterampilan agribisnis, keterampilan manufaktur dan keterampilan jasa.