Dorong Prinsip HAM, Dir Kepatuhan HAM dan KemenHAM Sumut Sambangi Pacific Palmindo Industry

Direktur Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Republik Indonesia bersama Kanwil KemenHAM Sumatera Utara melakukan kunjungan strategis ke PT. Pa

Editor: Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Dorong Penerapan Prinsip HAM dalam Dunia Usaha, Direktur Kepatuhan HAM dan KemenHAM Sumut Sambangi PT. Pacific Palmindo Industry 

TRIBUN-MEDAN, MEDAN - Direktur Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Republik Indonesia bersama Kanwil KemenHAM Sumatera Utara melakukan kunjungan strategis ke PT. Pacifical Palmindo Industry pada Kamis (24/4/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kepatuhan bisnis dalam implementasi prinsip-prinsip HAM di sektor korporasi. 

Dalam agenda tersebut, Direktur Kepatuhan HAM, Pungka Marudut Sinaga didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumut, Dr. Flora Nainggolan, beserta jajaran pejabat struktural melakukan penelaahan terhadap praktik operasional perusahaan dan memberikan masukan konkret terkait pengelolaan bisnis berbasis HAM.


Pungka menyampaikan bahwa“Lebih dari 160 negara telah berkomitmen memajukan 10 Prinsip United Nations Global Compact (UNGC) yang terangkum di dalam empat tema: HAM, kerja layak (decent work), lingkungan, dan anti-korupsi. Ada dua prinsip di dalam koridor HAM: (1) bisnis harus mendukung dan menghormati perlindungan HAM yang dinyatakan secara internasional; dan (2) memastikan bahwa bisnis tidak terlibat dalam pelanggaran HAM”.


"Kami mendorong setiap entitas bisnis untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam seluruh rantai operasionalnya. Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi investasi jangka panjang yang memperkuat keberlanjutan bisnis," ujar Kakanwil KemenHAM Sumut dalam arahannya kepada manajemen PT. Palmindo.

Kunjungan ini menekankan pentingnya keselarasan antara kepentingan bisnis dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pihak Kementerian HAM memberikan imbauan agar perusahaan konsisten menjalankan operasional bisnis dengan mengindahkan regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM untuk mencegah potensi pelanggaran. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved