Berita Viral

Heboh Kasus Intoleransi di Cidahu, Kemenham Siap Tangguhkan 7 Tersangka, Hendropriyono Tak Setuju

Ia mengecam aksi intoleransi yang dilakukan oleh para pelaku.  Menurutnya, aksi perusakan dan pengusiran para peserta retret bukan sekadar pelanggara

|
Dok Polda Jabar dan Youtube Mahfud MD Official
AM Hendropriyono kecam aksi intoleransi yang dilakukan 7 pelaku perusakan rumah saat warga menggelar retret keagamaan di kawasan Sukabumi. (Dok Polda Jabar dan Youtube Mahfud MD Official). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono turut merespons terkait penyerangan terhadap warga yang sedang menjalani retret keagamaan di daerah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. 

Ia mengecam aksi intoleransi yang dilakukan oleh para pelaku. 

Menurutnya, aksi perusakan dan pengusiran para peserta retret bukan sekadar pelanggaran pidana.

Melainkan juga merupakan tindakan anarkistis yang melecehkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan mereka berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. 

"Perbuatan main hakim sendiri seperti itu berarti telah mendegradasi peran negara, mencederai nilai Pancasila serta mengancam harmoni sosial dan integritas kebangsaan," kata AM Hendropriyono seperti dikutip dari Instagramnya yang diunggah pada Kamis (3/7/2025). 

Selain itu, perbuatan para pelaku dinilai Hendropriyono cukup serius. 

Ia beralasan karena perbuatan itu merupakan bentuk intoleransi yang merundung kebebasan beragama dan ketertiban umum. 

"Ingat pesan Presiden Prabowo Subianto agar kita selalu menggalang persatuan karena kita sedang berada dalam situasi dan kondisi geopolitik yang sangat rawan.

Jangan begitu mudah terhasut oleh provokasi atau penunggangan terhadap konflik di antara kita oleh intelijen negara asing," jelasnya. 

Ia meminta agar rakyat sebagai penerus bangsa tidak berperilaku anarkistis berkedok membela agama.

"Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib memperkuat nilai-nilai hukum dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa," katanya. 

Kejahatan atas nama mayoritas, ujar Hendropriyono, tetap lah merupakan sebuah kejahatan. 

Ia juga meminta agar negara harus hadir untuk menegakkan keadilan. 

"Karena jika negara tidak hadir dalam membela warga yang lemah, maka bukan hanya hukum yang hancur tetapi juga hati nurani bangsa," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, rumah atau vila di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat didatangi warga pada Jumat (27/6/2025) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved