Berita Viral

Heboh Kasus Intoleransi di Cidahu, Kemenham Siap Tangguhkan 7 Tersangka, Hendropriyono Tak Setuju

Ia mengecam aksi intoleransi yang dilakukan oleh para pelaku.  Menurutnya, aksi perusakan dan pengusiran para peserta retret bukan sekadar pelanggara

|
Dok Polda Jabar dan Youtube Mahfud MD Official
AM Hendropriyono kecam aksi intoleransi yang dilakukan 7 pelaku perusakan rumah saat warga menggelar retret keagamaan di kawasan Sukabumi. (Dok Polda Jabar dan Youtube Mahfud MD Official). 

Warga sempat mengira bahwa vila tersebut dijadikan tempat ibadah umat dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.

Namun, di vila tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar.

Akibatnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian tersebut.

Kemenham siap tangguhkan 7 tersangka

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar usai kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama, Kamis (3/7/2025).

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan

dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas.

Ia menambahkan, kasus ini berawal dari kesalahpahaman warga terhadap aktivitas di rumah tersebut yang ternyata merupakan kegiatan retret para pelajar kristen.

“Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka.

Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan,” tambahnya.

Menurut Thomas, penyelesaian kasus seperti ini bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk mediasi atau keadilan restoratif (restorative justice).

“Jadi mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk tadi ada yang bertanya soal restorative justice, dilakukan upaya mediasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, berharap kasus ini bisa berakhir damai.

Dia menyebut para tersangka terlibat karena kesalahpahaman.

"Kami sudah menggali informasi dan melihat bahwa para tersangka ini tidak mengetahui secara utuh persoalan yang terjadi," ucap Hasbullah.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved