Berita Viral
Heboh Kasus Intoleransi di Cidahu, Kemenham Siap Tangguhkan 7 Tersangka, Hendropriyono Tak Setuju
Ia mengecam aksi intoleransi yang dilakukan oleh para pelaku. Menurutnya, aksi perusakan dan pengusiran para peserta retret bukan sekadar pelanggara
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono turut merespons terkait penyerangan terhadap warga yang sedang menjalani retret keagamaan di daerah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Ia mengecam aksi intoleransi yang dilakukan oleh para pelaku.
Menurutnya, aksi perusakan dan pengusiran para peserta retret bukan sekadar pelanggaran pidana.
Melainkan juga merupakan tindakan anarkistis yang melecehkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan mereka berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
"Perbuatan main hakim sendiri seperti itu berarti telah mendegradasi peran negara, mencederai nilai Pancasila serta mengancam harmoni sosial dan integritas kebangsaan," kata AM Hendropriyono seperti dikutip dari Instagramnya yang diunggah pada Kamis (3/7/2025).
Selain itu, perbuatan para pelaku dinilai Hendropriyono cukup serius.
Ia beralasan karena perbuatan itu merupakan bentuk intoleransi yang merundung kebebasan beragama dan ketertiban umum.
"Ingat pesan Presiden Prabowo Subianto agar kita selalu menggalang persatuan karena kita sedang berada dalam situasi dan kondisi geopolitik yang sangat rawan.
Jangan begitu mudah terhasut oleh provokasi atau penunggangan terhadap konflik di antara kita oleh intelijen negara asing," jelasnya.
Ia meminta agar rakyat sebagai penerus bangsa tidak berperilaku anarkistis berkedok membela agama.
"Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib memperkuat nilai-nilai hukum dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa," katanya.
Kejahatan atas nama mayoritas, ujar Hendropriyono, tetap lah merupakan sebuah kejahatan.
Ia juga meminta agar negara harus hadir untuk menegakkan keadilan.
"Karena jika negara tidak hadir dalam membela warga yang lemah, maka bukan hanya hukum yang hancur tetapi juga hati nurani bangsa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah atau vila di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat didatangi warga pada Jumat (27/6/2025) lalu.
Warga sempat mengira bahwa vila tersebut dijadikan tempat ibadah umat dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
Namun, di vila tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar.
Akibatnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian tersebut.
Kemenham siap tangguhkan 7 tersangka
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar usai kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama, Kamis (3/7/2025).
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan
dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas.
Ia menambahkan, kasus ini berawal dari kesalahpahaman warga terhadap aktivitas di rumah tersebut yang ternyata merupakan kegiatan retret para pelajar kristen.
“Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka.
Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan,” tambahnya.
Menurut Thomas, penyelesaian kasus seperti ini bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk mediasi atau keadilan restoratif (restorative justice).
“Jadi mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk tadi ada yang bertanya soal restorative justice, dilakukan upaya mediasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, berharap kasus ini bisa berakhir damai.
Dia menyebut para tersangka terlibat karena kesalahpahaman.
"Kami sudah menggali informasi dan melihat bahwa para tersangka ini tidak mengetahui secara utuh persoalan yang terjadi," ucap Hasbullah.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Cidahu
Hendropriyono
KemenHAM
intoleransi
Tribun-medan.com
Berita Viral
Heboh Kasus Intoleransi di Cidahu
USAI Caci Maki dan Ngamuk Buka Paksa Maker Dokter Syahpri, Kini Ismet Syaputra Dipolisikan |
![]() |
---|
DIAM-DIAM ART Ade Mulyana Naksir Dea, Bikin Skenario Selingkuh, Teror 3 Bulan Lalu Bunuh Majikannya |
![]() |
---|
MOTIF ART Ade Mulyana Bunuh Dea Permata, Ngaku Sakit Hati Gaji Rp500 Ribu Tak Dibayar |
![]() |
---|
PENGAKUAN Istri Hanafi, Suaminya Ketakutan Diganggu Arwah Hingga Minta Diruqiyah Usai Habisi Tiwi |
![]() |
---|
KELUARGA Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker Minta Maaf, Laporan Polisi Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.