Berita Viral
MOTIF ART Ade Mulyana Bunuh Dea Permata, Ngaku Sakit Hati Gaji Rp500 Ribu Tak Dibayar
Terkuak motif asisten rumah tangga (ART) bernama Ade Mulyana bunuh Dea Permata Karisma (27) secara brutal
TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak motif asisten rumah tangga (ART) bernama Ade Mulyana bunuh Dea Permata Karisma (27) secara brutal.
Motif Ade Mulyana pembunuh Dea Permata Karisma wanita muda ditemukan tewas bersimbah darah Kompleks PJT II Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (12/8/2025) terungkap.
Adapun sang pelaku Ade Mulyana tercatat sebagai asisten rumah tangga (ART) tega membunuh Dea lantaran sakit hati gaji tak kunjung dibayar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dilansir Tribun-medan.com dari Tribunjabar.com, Kamis (14/8/2025).
Anom menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada pukul 11.30.
Saat itu hanya korban dan pelaku yang berada di rumah.
Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi.
"Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku lalu mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban," ujar Anom.
Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku membuang barang bukti seperti ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka, serta sejumlah barang lainnya di drainase wilayah Waduk Jatiluhur.
Baca juga: Pembantu Bunuh Majikan di Purwakarta, Terungkap Motif Tersembunyi di Balik Skenario Mengerikan
Menurut Anom, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji tidak kunjung dibayarkan oleh korban.
Saat ditanya mengenai adanya motif asmara dan tindakan asusila, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.
"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," ucapnya.
Anom menyebut modus operandi pelaku terbilang brutal. Pelaku memukul kepala korban berkali-kali menggunakan palu dan menghantam bagian mulut korban dengan gagang palu.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.
Atas perbuatannya Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres memastikan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan ini direncanakan sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.