Puluhan Korban Binary Option Binomo Gelar Unjuk Rasa di Depan Kejaksaan Agung RI

Rizky mengatakan, Indra Kenz dan Doni sudah hampir empat bulan menjalani masa penahanan setelah kasus investasi bodong itu diungkap polisi.

Para korban binary option Binomo gelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/6/2022). 

Puluhan Korban Binary Option Binomo Gelar Unjuk Rasa di Depan Kejaksaan Agung RI

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Puluhan korban investasi bodong berkedok binary option Binomo atas tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/6/2022).

Unjuk rasa ini menuntut agar Indra Kenz segera diseret ke meja hijau.

Para demonstran itu membawa spanduk tuntutan dengan berbagai tulisan.

"Kembalikan Uang Kami", "Uang Korban Tidak Boleh Dikuasai Negara", hingga "Jika Uang Korban Dikuasai Negara itu Tindakan Kejahatan".

Seorang korban, Rizky Rusli dalam orasinya menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan berkas perkara kasus tersebut. Sebab, para korban ingin agar Indra Kenz segera disidangkan.

Baca juga: Penahanan Crazy Rich Medan Indra Kenz Berakhir 24 Juni, Berkas Perkara Belum Lengkap

"Kami menuntut agar kasus ini segera p21. Ini hanya perwakilan, seluruh korban tetap solid," kata Rizky melalui pengeras suara.

Rizky mengatakan, Indra Kenz dan Doni sudah hampir empat bulan menjalani masa penahanan setelah kasus investasi bodong itu diungkap polisi.

Namun, hingga kini JPU tak kunjung menyatakan berkas P21 atau lengkap.

"Ada apa? Kami kooperatif, kami meminta kepada penegak hukum jangan sampai kalah oleh oknum. Karena ini masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Ini bukan kerugian negara, ini kerugian masyarakat," beber Rizky.

Maru Nazara selaku koordinator aksi mengungkapkan, kasus ini harus segera naik ke proses sidang. Selain itu, para korban menuntut agar aset Indra Kenz dan Doni Salmanan yang disita agar segera dikembalikan.

Baca juga: BARU 4 Bulan Dipenjara, Indra Kenz Dikabarkan akan Bebas, Para Korban Ancam Bakal Lakukan Demo Besar

"Uang korban tidak boleh dikuasai oleh negara, kalau uang korban sampai dikuasai oleh negara itu kejahatan," tegas Maru.

Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading.

Indra Kenz ditahan sejak 25 Februari 2022. Sejumlah aset YouTuber asal Medan itu sudah disita polisi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved