Penahanan Crazy Rich Medan Indra Kenz Berakhir 24 Juni, Berkas Perkara Belum Lengkap
Penahanan Indra Kenz berakhir pada 24 Juni 2022 mendatang. Namun, Kejagung belum menerima berkas lengkap dari Bareskrim Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Berkas perkara Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga kini masih bergulir di kepolisian.
Kejaksaan Agung belum menerima berkas lengkap dari Bareskrim Polri terkait kasus trading binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz dan orang-orang terdekatnya.
Padahal masa penahanan Indra Kenz akan berakhir pada 24 Juni 2022 mendatang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bareskrim Polri memastikan berkas perkara tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal dinyatakan lengkap atau P21 paling lama 2 hari.
Hal tersebut sekaligus menanggapi desakan korban Binomo yang mempertanyakan berkas perkara Indra Kenz masih belum lengkap.
Padahal, masa penahanan Indra Kenz bakal berakhir pada Jumat 24 Juni 2022 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa berkas Indra Kenz dipastikan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan berakhir.
"Mudah-mudahan 1 atau 2 hari ini bisa P21," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Namun begitu, dia tak merinci terkait sejauh mana berkas tersebut kini diteliti oleh Kejaksaan RI.
Hal yang pasti berkas Indra Kenz bakal dinyatakan lengkap tidak lama lagi.
Diberitakan sebelumnya, korban dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo mempertanyakan alasan berkas perkara 7 tersangka masih belum dinyatakan lengkap hingga Jumat (17/6/2022).
"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," kata Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Finsensius menyatakan bahwa korban nantinya akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka akan mendesak agar berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan kapan para korban Binomo akan menggelar aksi demo tersebut.