Perampokan
TERUNGKAP, Otak Pelaku Perampokan Tauke Kemiri di Medan Johor Ternyata Rekan Bisnis
Tergiur dengan uang sebesar Rp 60 juta milik korban sehingga pelaku merencanakan perampokan bersama empat orang temannya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TERUNGKAP, Otak Pelaku Perampokan Tauke Kemiri di Medan Johor Ternyata Rekan Bisnis
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi membeberkan peristiwa perampokan yuang sebesar Rp 60 juta yang menimpa tauke kemiri di Medan Johor beberapa waktu lalu.
Terungkap, kalau otak dari perampokan Siwan Berutu, warga Sidikalang merupakan rekan bisnisnya.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, pelaku K (41) tergiur dengan uang sebesar Rp 60 juta milik korban sehingga merencanakan perampokan bersama empat orang temannya.
Awalnya, korban menghubungi pelaku utama K menawarkan kemiri miliknya seberat 9,5 ton.
Kemudian pelaku pun menawarkan kemiri kepada rekannya di daerah Desa Namo Gajah dan di daerah Puri Anom.
Setelah kemiri milik korban laku dan dibayar melalui transfer ke rekening pelaku, uang itu pun diserahkan kepada korban di rumah pelaku utama.
Namun sebelum diserahkan ke korban, pelaku K menghubungi rekannya yang lain untuk melakukan perampokan dan menyewa mobil Toyota Avanza.
Setelah rencana matang dan korban bergerak pulang rupanya dia berhenti di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya, Jalan AH Nasution Medan.
Disini para otak utama memerintahkan temannya untuk merampas ransel korban berisi uang Rp 60 juta.
Korban sempat melawan namun jatuh dan terseret lantaran tangannya dipukuli oleh pelaku lainnya.
"Teman dari inisial D inilah turun menghampiri korban langsung merampas sampai menyeret korban sehingga tas yang digunakan oleh korban untuk membawa uang berhasil diambil oleh si pelaku," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Selasa (21/6/2022).
Berselang sehari atau 16 Juni Polsek Delitua menangkap dua pelaku K (41) dan HT. Keduanya warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih melarikan diri.
Atas perbuatan kedua pelaku yang menyebabkan korban kehilangan uang dan terluka, para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Dikenakan Pasal 365 ayat 2 karena disertai kekerasan korban luka," tutupnya.
(Cr25/ tribun-medan.com)