Akhir Kasus Tante Ambar, Penjual 6 Gadis Belia Jadi PSK, Dulu Terbongkar 1 'Anaknya' Berhasil Kabur

Tante Ambar yang juga dipanggil Nensi ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi prostitusi - 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tante-tante jerumuskan enam gadis belia menjadi pekerja seks komersial (PSK) akhirnya diputuskan bersalah.

Wanita lanjut usia bernama Tante Ambar divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6/2022).

Vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara.

Padahal, banyak anak perempuan di bawah umur menjadi PSK gara-gara tante Ambar.

Selain gadis belia, Ambar juga menjajakan 23 wanita muda lainnya ke pria hidung belang.

Mereka dipekerjakan di Wisma Penantian yang dikeloa Tante Ambar sejak tahun 2019.

Tante Ambar yang juga dipanggil Nensi ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Wisma yang melayani pria hidung belang itu ada di Dusun Suko, Lumajang dan dikelola Tante Ambar sejak 2019.

Terbongkar

Penangkapan Tante Ambar berawal dari salah satu korban, TR yang berhasil kabur dari Wisma Penantian.

TR melarikan diri dengan melompati tembok belakang Wisma Penantian pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia kemudian menelepon travel agar bisa pergi ke Surabaya.

Saat ditemukan warga, TR dalam kondisi luka karena melompati pagar.

TR pun diantar warga ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan .

Hingga akhirnya Tante Ambar pun ditangkap di Wisma Penantian sehari setelah TR berhasil kabur.

Dari hasil penyelidikan, Tante Ambar diketahui merekrut para korban melalui Facebook.

Kepada para korban, Tante Ambar menjanjikan pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di Bali.

Gaji yang ditawarkan pun cukup besar yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

Korban pun berdatangan dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung hingga Jakarta.

Bukannya bekerja di Bali, para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp 200.000 untuk sekali kencan.

Ironisnya, beberapa pekerja seksual di Wisma Penantian masih di bawah umur.

Di Wiswa Penantian, polisi juga mengamankan enam lembar legilasi Kartu Keluarga yang menunjukkan jika beberapa pekerja masih di bawah umur.

Tante Ambar tak bekerja sendiri. Ia bantu oleh dua pekerjanya yaknu Feri dan Dhael.

Mereka berdua juga dihukum ringan, hanya 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Namun saat membaca pledoi pada Selasa (14/6/2022), Tante Ambar sempat meminta hakim membebaskan keduanya karena hanya sebagai pengantar minuman untuk para tamu di Wisma Penantian.

Hal tersebut diungkapkan Wiwin Suharni, kuasa hukum Tante Ambar.

"Mereka orang Tante Ambar yang tidak terlibat diperekrutan, kemudian juga tidak menerima keuntungan pekerjaan korban.

Dan juga bukan pemilik tempat korban dipekerjakan," ujarnya.

Wiwin juga menyebut sosok lain yang dipanggil Mami Cindy. Menurut Wiwin, Tante Ambar bukan aktor utama perekrutan.

Ada seseorang bernama Mami Cindy menawarkan wanita ke Tante Ambar dengan memanipulasi usia.

"Sebelum para korban ketemu Tante Ambar mereka sudah dikondisikan. Untuk tidak mengatakan usia mereka yang sebenarnya ke Tante Ambar. Makannya, kami meminta hukuman seringan-seringannya," ungkapnya.

Sementara itu terkait putusan hakim, Abdul Haris dari kuasa hukum Tante Ambar tidak menerima atau pun menolak putusan hakim.

Mereka hanya meminta waktu berunding membicarakan putusan vonis dengan Tante Ambar.

"Memang untuk Tante Ambar lebih ringan, cuma untuk 2 anak buahnya sangat berat. Karena mereka hanya pekerja yang digaji oleh Tante Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut perempuan,” katanya.

Keputusan 'pikir-pikir' juga dilontarkan oleh jaksa.

Sang hakim juga memberikan waktu 7 hari bagi jaksa untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Tante Ambar.

Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved