Berita Medan
Empat Tahun LP Tak Tuntas, Jemaat Gereja IRC Tuntut Keadilan
Pdt Dr Asaf Marpaung menambahkan, selama 4 tahun ini, proses perkara tidak ada kepastian hukum yang jelas dari penegak hukum.
Penulis: Anugrah Nasution |
Empat Tahun LP Tak Tuntas, Jemaat Gereja IRC Tuntut Keadilan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) Kota Medan, meminta kepastian hukum atas Laporan Pengaduan STTLP/582/V/2018/SPKT "II" yang hingga kini belum juga bergulir ke meja hijau.
Pendeta Dr Asaf T Marpaung sebagai pelapor yang merupakan Pemimpin Gereja IRC mengatakan, sudah 4 tahun laporan pengaduan Jemaat IRC belum juga tuntas oleh Polrestabes Medan.
"Kami berharap kepastian hukum di negeri ini untuk kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi pada 14 Mei 2018," kata Pendeta Dr Asaf T Marpaung didampingi kuasa hukum Tribrata Hutauruk, Rabu (22/6/2022).
Pdt Dr Asaf Marpaung menambahkan, selama 4 tahun ini, proses perkara tidak ada kepastian hukum yang jelas dari penegak hukum.
"Pelaku yang dilaporkan GT Marbun dkk, merupakan mantan jemaat IRC (keluar April 2015), hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan kami nilai terkesan kebal hukum. Ada apa ini, di mana letak keadilan hukum di negeri ini," tuturnya.
Pdt Dr Asaf Marpaung menerangkan, beberapa waktu lalu Majelis Pimpinan Pusat Indonesia Revival Church (IRC) telah melayangkan surat ke Direskrim Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Sumut perihal pengaduan jemaat Gereja IRC untuk dilakukan gelar perkara.
"Dalam surat tersebut, kami minta agar dilakukan penegakan hukum/kepastian hukum dan kepada pelaku untuk segera diseret ke meja pengadilan untuk diadili sesuai perbuatan pidanan yang melanggar hukum pasal 170 KHUP," beber Pdt Dr Asaf Marpaung.
Sementara itu, Tribrata Hutauruk mengatakan, pada 14 Mei 2018, kliennya membuat laporan pengaduan di Polda Sumut bernomor STTLP/582/V/2018/SPKT "II". Namun, aduan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
"Dr Asaf Marpaung sebagai pelapor, mengadukan GT Marbun Dkk sebagai terlapor ke polisi, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama Geraja IRC berlokasi di Jalan Setia Budi Gang Rahmad nomor 7 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan," jelas Tribrata.
Perkara yang dilaporkan kliennya hingga kini belum juga digelar oleh penyidik kepolisian.
"Padahal, alat bukti, saksi ahli dan saksi fakta telah kita lengkapi ke penyidik. Tapi anehnya, mengapa hingga saat ini (4 tahun sudah) pengaduan jemaat Gereja IRC tak kunjung digelar perkara. Bahkan, terduga pelakunya masih berkeliaran bebas menghirup udara tanpa tersentuh oleh hukum," sebutnya.
Tribrata Hutauruk berharap, kepastian hukum bagi jemaat Gereja IRC, atas pengerusakan gereja yang dilakukan dilakukan terlapor secara bersama-sama.
"Kami harap dan minta keadilan dan kepastian hukum," tandasnya.
Pdt Dr Asaf Marpaung kembali menambahkan, jika perkara ini tidak juga diatensikan oleh aparat penegak hukum, maka Majelis Pimpinan Pusat IRC beserta seluruh jemaat Gereja IRC se-Indonesia akan turun ke jalan melakukan aksi damai untuk meminta kepastian hukum di Mabes Polri dan Polda Sumut.