Kasus Kerangkeng Maut

Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Kerangkeng Maut Mantan Bupati Langkat

Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).

Editor: Ayu Prasandi
HO
Serah terima tersangka dan barang bukti kasus kerangkeng manusia bupati langkat Nonaktif di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-  Setelah dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).

Kajati Sumut Idianto, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,  membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima tersangka atas nama SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

Baca juga: UPDATE Kasus Kerangkeng Maut, Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka ke Kejati Sumut

Delapan tersangka kasus penganiyaan kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat diserahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (23/6/2022).
Delapan tersangka kasus penganiyaan kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat diserahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (23/6/2022). (HO)

"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.

Delapan tersangka, katanya setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut, terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: BERKAS 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dinyatakan Lengkap

Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," katanya

Ia menuturkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved