Ayah Tiri Rudapaksa Anak

Sungguh Keterlaluan Ayah Tiri Ini, Tega Rudapaksa Dua Anak Istrinya

Seorang ayah tiri tega rudapaksa dua anak istrinya yang masih di bawah umur

Editor: Array A Argus
HO
SIF, ayah tiri yang tega rudapaksa dua anak istrinya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - SIF adalah sosok ayah tiri yang biadab.

Lelaki berusia 27 tahun itu tega rudapaksa dua anak istrinya masing-masing IPS (10) dan YCS (9).

Akibat perbuatan bejatnya itu, SIF kemudian ditangkap Polres Taput

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, perbuatan biadab yang dilakukan SIF terungkap setelah ibu korban berinisial MM melapor kepada polisi, pada Rabu (22/6/2022) kemarin.

Baca juga: TAPUT Masuk Zona Merah Kejahatan Anak, Soal Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak hingga Hamil

Awalnya, aksi pelaku dipergoki istrinya sedang ingin merudapaksa kedua anaknya.

"Awalnya ibu korban melihat suaminya hendak mau melakukan tindakan asusila terhadap anaknya, di rumah," kata AKBP Ronald Sipayung, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung meringkus pelaku, di hari yang sama.

"Tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari ibu korban. Hari itu juga tersangka langsung kita tangkap," sebutnya.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Korban Melahirkan di Tengah Jalan, Diselamatkan Ayah Kandung

Ronald mengungkapkan, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah merudapaksa dua anak tirinya secara bergantian sejak November 2021 silam.

"Pertama dilakukannya kepada korban IPS. Lalu setelah IPS, berapa minggu kemudian kepada korban YCS," tuturnya.

Dikatakannya, perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat istrinya tidak di rumah. Ketika istri nya pergi, pelaku membujuk rayu korban.

"Pelaku melakukan tindakan asusila kepada kedua korban, menggunakan modus yang sama," bebernya.

Baca juga: Ayah Tiri di Taput Hamili Anak Tirinya Hingga Melahirkan, Polisi Ganjar Pelaku 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Ronald menuturkan pelaku juga mengaku telah empat kali melakukan perbuatan bejat nya.

"Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, sejak bulan November 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022," ungkapnya.

Dijelaskannya, saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved