Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan

Ternyata urus sertifikat tanah gratis bukan hanya untuk golongan mayarakat tidak mampu.Yuk ikuti persyaratanya.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi tribunnews
Sertifikat Hak Milik tanah dari BPN 

TRIBUN-MEDAN.com - Tahulah Anda mengurus sertifikat tanah saat inib bisa gratis.

Ternyata urus sertifikat tanah gratis bukan hanya untuk golongan mayarakat tidak mampu.

Yuk ikuti persyaratanya.

/

Baca juga: Penyesalan Suami akibat Mabuk Malam Pertama, Sang Istri tak Sadar Bercinta dengan Pria Lain di Kamar

Baca juga: Penyebab Cerai Dewi Perssik soal Keuangan? DP Buka-bukaan: Apalagi yang Kurang, Aku dah Kasih

Ya Sertifikat tanah bisa gratis atau nol rupiah bila tahu cara mengurus dan syarat pengajuannya.

Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan

Cara urus dan syarat pengajuan sertifikat tanah gratis ditujukan untuk beberapa kelompok masyarakat dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Terkait sertifikat tanah gratis tersebut, berikut cara urus dan syarat pengajuan selengkapnya.

Baca juga: Tak Peduli Cibiran Orang, Celine Evangelista Bahas Mesranya Malam Pertama dengan Marshel Widianto

Dikutip dari Kompas.com, ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif nol rupiah alias gratis.

Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berlaku terhadap tiga layanan pertanahan.

Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.


Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.

Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:

1. Masyarakat Tidak Mampu

Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.

Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;

2. Masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;

Baca juga: Tak Peduli Cibiran Orang, Celine Evangelista Bahas Mesranya Malam Pertama dengan Marshel Widianto

3. Badan hukum Bergerak di Bidang Keagamaan dan Sosial

Bidang tersebut yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya.

Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.

Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan

4. Veteran, Pensiunan PNS dan Purnawirawan

Mereka yakni veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.

Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.

Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan

5. Instansi Pemerintah dan Pemda

Instansi Pemerintah dan Pemda untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit.

Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

6. Wakif

Wakif yakni pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

7. Masyarakat Hukum Adat

Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.

Catatan tambahan

Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.

Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.

Demikian cara urus dan syarat pengajuannya sertifikat tanah gratis di Kantor Pertanahan.

Semoga bermanfaat!  

Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan

Baca juga: Tak Peduli Cibiran Orang, Celine Evangelista Bahas Mesranya Malam Pertama dengan Marshel Widianto

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved