UKT USU

Segini Rincian Uang Kuliah Tunggal di USU Tahun 2022, Mulai Fakultas Kedokteran hingga Kehutanan

Menurut kepala Humas USU Amalia Meutia menyatakan bahwa UKT setiap jurusan berbeda-beda.  Pun begitu untuk mahasiswa yang lulus dari Jalur SBMPTN

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ANISA RAHMADANI
Sejumlah calon mahasiswa baru USU sedang mengikuti ujian SBMPTN, waktu lalu. Berikut ini Rincian UKT di USU Jalur SBMPTN Tahun 2022 di USU. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perguruan Tinggi Negeri saat ini menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), Jumat (24/5/2022).

Menurut kepala Humas USU Amalia Meutia menyatakan bahwa UKT setiap jurusan berbeda-beda. 

Pun begitu untuk mahasiswa yang lulus dari Jalur SBMPTN ataupun Mandiri nantinya uang UKT juga berbeda.

"Kalau untuk UKT yang ikut jalur  SBMPTN itu ada delapan kelas. Dimana uang pembayaran dilihat dari penghasilan orangtua," ucapnya.

Berikut Tribun Medan rangkum rincian UKT mahasiswa jalur SBMPTN di USU:

1. Fakultas Kedokteran S1

Golongan I Rp 500.000
Golongan II Rp 1.000.000 
Golongan III Rp 2.400.000
Golongan IV Rp 4.000.000
Golongan V Rp 5.500.000
Golongan VI Rp 7.000.000
Golongan VII Rp 8.500.000
Golongan VIII Rp 10.000.000

2. Fakultas  Ilmu Hukum S1

Golongan I Rp 500.000
Golongan II Rp 1.000.000
Golongan III Rp 2.000.000
Golongan IV Rp 2.500.000
Golongan V Rp 3.000.000
Golongan VI Rp 3.5000.000
Golongan VII Rp 4.500.000
Golomgan VIII Rp 5.500.000

3. Fakultas Pertanian (S1)

Golongan I Rp 500.000
Golongan II Rp 1.000.000
Golongan III Rp 2.000.000
Golongan IV Rp 2.500.000
Golongan V Rp 3.000.000
Golongan VI Rp 4.000.000
Golongan VII Rp 5.000.000
Golongan VIII Rp 6.000.000

4. Fakultas Teknik (S1)

Golongan I Rp 500.000
Golongan II Rp 1.000.000
Golongan III Rp 2.000.000
Golongan IV Rp 2.500.000
Golongan V Rp 3.500.000
Golongan VI Rp 4.500.000
Golongan VII Rp 5.500.000
Golongan VIII Rp 6.500.000

5. Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

Golongan I Rp 500.000
Golongan II Rp 1.000.000
Golongan III Rp 2.000.000
Golongan IV Rp 2.500.000
Golongan V Rp 3.000.000
Golongan VI Rp 4.000.000
Golongan VII Rp 5.000.000
Golongan VIII Rp 6.000.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved