Berita Karo

TERGIUR Upah 20 Persen, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo Jadi Juru Tulis Togel

Dirinya mengaku, niat menjadi juru tulis perjudian tebak angka ini karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar 20 persen dari total penjualan.

Penulis: Muhammad Nasrul |

TERGIUR Upah 20 Persen, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo Jadi Juru Tulis Togel

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial IS, warga Kabanjahe, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria tersebut ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo karena terlibat dalam tindak pidana perjudian.

Bedasarkan keterangan dari Kanit Pidum Satreskrim Polres Tanah Karo, Ipda Ammar Prajamanggala, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dari informasi masyarakat, masih ada perjudian jenis togel. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Rakutta Brahmana," Ujar Ammar, Jumat (24/6/2022).

Dijelaskan Ammar, berdasarkan pengakuan dari pelaku ia sudah menjalankan aktivitasnya sebagai juru tulis sekitar satu bulan terakhir. Dirinya mengaku, niat menjadi juru tulis perjudian tebak angka ini karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar 20 persen dari total penjualan.

"Dari keterangan pelaku, dia sudah beroperasi sekitar satu bulan. Mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 WIB," Ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapatkan beberapa barang bukti dari tangan pelaku seperti buku rekap berisi angka tebakan, satu buah buku tafsir mimpi. Kemudian, satu blok kertas kosong, dan satu blok berisikan angka tebakan.

"Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sekitar 186 ribu rupiah, dari hasil penjualan togel," Ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah mengamankan pelaku personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo. Nantinya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved