Berita Nasional
Aplikasi PeduliLindungi, Kini Bakal Jadi Alat Pengawasan Jual Beli Minyak Goreng Curah
Pemerintah akan memulai perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu diminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan minyak goreng di Indonesia.
Teranyar Luhut membuat kebijakan setiap warga atau konsumen dijatah bisa membeli minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram per hari.
Dan aplikasi PeduliLindungi akan dimanfaatkan menjadi alat pemantau dan pengawasan distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.
Baca juga: Kini Aplikasi PeduliLindungi Bisa Dipakai di Uni Eropa, Pengakuan Sertifikat Vaksinasi Indonesia
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut dikutip dari Antara, Sabtu (25/6/2022).
Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022.
Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu.
Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan Covid-19.
Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.
Baca juga: Kebijakan Baru Pemerintah, Beli Minyak Goreng Curah akan Dibatasi, Satu NIK Hanya Boleh 10 Kilo/Hari
"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujarnya.
Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya.
Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," pungkas Luhut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com