Polres Tapteng

Hendak Edarkan Ganja di Lapo Tuak, PB Ditangap Sat Res Narkoba Polres Tapteng

Sat Res Narkoba Polres Tapteng mengamankan PB (49) seorang pria asal Tukka Tapteng, dari Lapo Tuak Jalan Gereja Lorong III Hutanabolon Kelurahan.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Sat Res Narkoba Polres Tapteng mengamankan PB (49) seorang pria asal Tukka Tapteng, dari Lapo Tuak Jalan Gereja Lorong III Hutanabolon Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (23/6/2022). 

Hendak Edarkan Ganja di Lapo Tuak, PB Ditangap Sat Res Narkoba Polres Tapten

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sat Res Narkoba Polres Tapteng tetap komit memberantas pemberantasa narkoba di Kabupaten Tapteng. PB (49) seorang pria asal Tukka Tapteng, diamankan di Lapo Tuak Jalan Gereja Lorong III Hutanabolon Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (23/6/2022).

Kasi Humas AKP Horas Gurning, menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki dengan inisial ESS alias PB sering bertransaksi Narkoba di kedai Tuak yg ada di Jalan Gereja Lorong III Hutanabolon Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Tapanuli Tengah.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi yg didapat.

Sesampainya di TKP Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasiĀ sesuai Informasi tersebut, sekira pukul 19.30 WIB personil melihat seorang PB sesuai Informasi yang didapat terlihat duduk salah satu kedai tuak sedang menunggu seseorang.

Tidak mau kehilangan target dan yakin personil langsung melakukan penangkapan terduga pelaku dan benar laki laki tersebut mengaku inisial ESS alias PB.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan Tim Opsnal menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening yang berisikan 17 (tujuh belas) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan dari Kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku Tim menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening yang berisikan 20 (dua puluh) ampul kecil Narkotika jenis ganja, dan berat bruto Narkoba jenis ganja yang disita dari pelaku kurang lebih : 29,85 gram (dua puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram.

Keterangan dari terduga pelaku bahwa Narkotika jenis ganja yang akan diedarkan tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R dan terduga pelaku tidak mengetahui dimana domisilinya, dan pelaku menerima barang haram Narkoba jenis ganja tersebut dari R di pangkalan Angkot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ESS alias PBB beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentan Narkotika. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved