Promosi Miras Holywings

LBH IPK Sumut Laporkan Pengelola Hollywings ke Polda Sumut, Minta Izin Tempat Hiburan Itu Dicabut

Pihak pengelola Hollywings dilaporkan oleh Lembaga Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) ke Poldas Sumut

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ANUGRAH NASUTION
Direktur LBH IPK Dwi Ngai Sinaga dan puluhan mendatangi Polda Sumut, Sabtu (26/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polemik dugaan penistaan agama yang dilakukan Hollywings membuat sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan menyatakan keberatan atas unggahannya yang dinilai telah menistakan agama.

Usai digeruduk Pemuda Banser di Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam, kini pihak pengelola Hollywings dilaporkan oleh Lembaga Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) ke Poldas Sumut.

"Jadi kami melaporkan akun Hollywings Indonesia yang menyamakan nama Muhammad dan Maria, jadi hari ini kita sudah laporan ke Polda Sumut, dan kita mintakan agar Kapolda mengusut tuntas jika ada keterlibatan pemiliknya," ujar Direktur LBH IPK, Dwi Ngai Sinaga, Sabtu (25/6/2022).

Dalam laporannya LBH IPK turut meminta agar tempat hiburan malam Hollywings ditutup karena mengungah nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman beralkohol.

"Kita minta agar Hollywings ditutup izinya dicabut karena menyebutkan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minum keras. Kenapa harus menggunakan nama itu, karena itu kami anggap penistaan agama dan telah melanggar pasal 14 UU 11 ITE," sambung Dwi.

Holywings Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara
Holywings Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Dok. Holywings)

Dwi pun meminta baik Mabes Polri termasuk Polda Sumatera Utara jangan diam atas keresahan umat beragama dan segera mengambil sikap tegas.

Mereka menuntut polisi khususnya Polda Sumut, serta instansi terkait agar segera mengambil sikap dan mengusut tuntas sehubungan dengan kegaduhan yang timbul dimasyarakat.

"Kami meminta kepada Kepolisian untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh outlet Holywings termasuk di Medan, kami masih ingat ditanggal 27 September 2020 saat pandemi Covid-19 Outlet Holywings Medan Telah melanggar aturan prokes saat pandemi Covid 19 dan tidak mengindahkan keresahan warga," tegasnya.

Sebelumnya akun media sosial milik perusahaan hiburan malam Holywings membuat ungahan terkait promo gratis alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria menjadi viral di media sosial.

Bahkan hingga kini Holywing masih menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Diketahui unggahan tersebut awalnya diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).

Dalam unggahannya Holywings menyebut pengunjung bernama Muhammad dan Maria bisa mendapat alkohol dengan dibuktikan KTP dan kartu identitas lain.

Namun promo alkohol gratis tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat.

Unggahan Holywings soal promo tersebut ramai karena dianggap menistakan agama.

Menurut pelapor, Holywings menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol.

Diketahui Nabi Muhammad adalah sosok nabi yang dihormati di Agama Islam, sama halnya sosok Bunda Maria yang juga dihormati di agama Kristen

(cr17/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved