Kasus Pencabulan

PELAKU yang Cabuli Bocah 9 Tahun Tak Ditahan, Ibu Korban Blak-blakan Sebut Diistimewakan Polisi

AZ pelaku pelecehan seksual terhadap J anak berusia 9 tahun di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan sampai saat ini belum ditahan.

TRIBUN MEDAN/HO
AZ pelaku pelecehan seksual terhadap J (9) tahun saat berada di Polres Tapsel. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - AZ pelaku pelecehan seksual terhadap J anak berusia 9 tahun di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

AZ yang berstatus mahasiswa hingga kini masih menghirup udara bebas karena adanya jaminan yang disebut sebut datang dari Polres Tapanuli Selatan.

"Kemarin itu polisi bilang (jamianan) perintah pak Kapolres dan Pak BKO Pak Cipto. Mereka kasih tau sama kita dan ada surat jaminan itu cuma bisa liat kami keluarga tidak dikasih membaca dan difoto," kata FAM, ibu korban kepada Tribun, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Anaknya Jadi Korban Pelecehan, FAM Warga Padangsidempuan Datangi Ombudsman, Minta Keadilan

Keluarga korban sendiri merasa heran dengan adanya prilaku yang sangat istimewa terhadap pelaku percobaan pencabulan itu.

"Malah kami bertanya, kenapa diistimewakan, bukan anak kami yang dibela, mereka bilang kami hanya menjalankan tugas. Dan kita disuruh untuk memberi surat kepada Kapolres agar surat jaminan tidak berlaku," sambung FAM.

Kata ibu korban, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AZ karena pelaku kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan.

AZ sendiri diketahui memang hidup dari kalangan keluarga yang cukup mapan. Orang tuanya adalah tokeh sawit dan pengepul getah karet.

Dia juga disebut sebut pernah melakukan hal yang sama terhadap anak dibawah umur yang tinggal di daerahnya namun korbannya tidak pernah melapor.

"Kalau kata polisi katanya dia kooperatif kalau dipanggil dia mau datang katanya. Kalau keluarga dia orang kaya, karena saya tiap hari lewat dari rumahnya, karena saksi itu saudara orang kaya di tambang, kalau orang tuanya tokeh hasil perkebunan seperti sawit dan getah makanya dia bebas melakukan itu. Dan dia didampingi pengacara, sementara kami tidak ada," sebut dia.

Baca juga: Oknum Mahasiswa di Tapanuli Selatan Dilapor Cabuli Bocah 9 Tahun, Pelaku Belum Ditangkap Polisi

"Kami sudah buat surat dari desa agar dia ditahan, dari tokoh adat, tokoh, masyarakat dan pemerintah Desa agar tersangka ditahan karena anak kami tidak sekolah gara-gara itu," tuturnya.

Kejadian keji yang menimpa korban yakni J siswi yang masih duduk di kelas 3 SD terjadi pada 25 November 2021.

Saat itu, J baru saja pulang dari sekolah terpaut 4 km dari rumahnya. Korban saat itu pulang menuju rumah bersama J bersama abangnya.

Tiba-tiba tersangka yang merupakan mahasiswa berinisial AZ berhenti di samping J.

Lalu, tersangka mengajak J untuk naik ke sepeda motor dengannya dan meninggalkan abang korban dengan alasan sepeda motornya rusak.

Di tengah jalan tersangka sebanyak dua kali mengajak korban minum lalu membawanya ke salah satu rumah kerabatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved