Bos Indosurya Bebas
Bareskrim Bertindak Cekal Bos Indosurya Henry Surya cs, Pembelaan Kejagung Bebasnya Tersangka
Apa langkah lanjut Bareskrim Polri setelah tahanannya, bos Indosurya Henry Surya 'Bebas' dari jeratan hukum?
TRIBUN-MEDAN.com - Apa langkah lanjut Bareskrim Polri setelah tahanannya, bos Indosurya Henry Surya 'Bebas' dari jeratan hukum?
Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap bos Indosurya Henry Surya seusai bebas karena masa penahanan habis dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Selain Henry, dua tersangka lainnya yaitu June Indria dan Suwito Ayub juga diproses pencekalan.
Namun hingga kini, Suwito Ayub masih buron dan melarikan diri saat akan diperiksa penyidik.
"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan sehingga tidak bisa ke luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (27/6/2022).
Tak hanya itu, Whisnu menuturkan bahwa Henry Surya Cs juga diminta untuk wajib lapor seminggu dua kali. Dengan begitu, keberadaan tersangka masih bisa terpantau penegak hukum.
"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu 2 kali sehingga kita tau keberadaanya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu mengaku penyidik juga tidak mau tersangka dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri. Namun, hal itu mau tidak mau dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi pemberkasan.
"Kasus tetap maju, dibebaskannya tersangka karena hal yang berat. Karena ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp15 triliun dari 14.500 nasabah. Tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya 1 meter lebih, belum dokumen-dokumennya 1 meter," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
