Berita Foto: Memperingati HANI, BNNP Sumut Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 32 Kilogram
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022, BNNP Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32 kg.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dan Forkopimda Sumut memberikan keterangan saat dilakukan pemusnahan narkoba, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, (27/6/2022).
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022, BNNP Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram yang merupakan hasil penangkapan terhadap enam tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengajak seluruh pihak untuk tegas memberantas narkotika. Menurut Edy, penggunaan Narkoba di Indonesia khususnya di Sumut sudah masuk ke berbagai lini.
Dalam memperingati HANI ini tampak hadir pula pihak BNNP Sumut, Kapolda Sumut Irhen Pol Panca Putra Simanjuntak, Waka Kajatisu Edyward Kaban dan sejumlah Forkopimda lainnya untuk memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 32 kilogram di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumut.
Selain melakukan tindak tegas, Edy juga mengatakan harus menjadi prioritas untuk memberikan pengertian dengan sistem penindakan. Di jajaran Pemprov Sumut sendiri, disebutkan Gubernur Edy dalam memberantas narkotika dilakukan sistem pemeriksaan secara acak pada ASN.
Kita mendukung pemberantasan ini sifatnya sample tidak terus-menerus dilakukan karena alat pengecekan itu tidak murah. Apalagi persoalan narkoba ini tidak klise hanya kita belum menemukan format yang benar.
Melalui peringatan HANI ini, diungkapkan Edy bukan hanya Sumatera Utara saja yang berperang dengan narkoba tetapi seluruh dunia yang artinya secara internasional ikut memusuhi narkoba.
(sir/tribun-medan.com)




