Kasus Penyekapan
REMAJA Disekap dan Disiksa selama Seminggu, Ibu Korban Sebut Anaknya Pulang dengan Kondisi Lebam
Seorang remaja, AS (17) menjadi korban penganiayaan sekelompok anggota sebuah kafe yang berada di Jalan Ringroad, Huta Rakyat.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang remaja, AS (17) menjadi korban penganiayaan sekelompok anggota sebuah kafe yang berada di Jalan Ringroad, Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Korban mendapat penganiayaan dengan cara dipukul menggunakan kursi kayu dan botol kaca.
Bahkan, AS dalam keadaan tangan terikat ditelanjangi dan disiram menggunakan air cabai dan air es.
Selanjutnya, korban kemudian disekap di sebuah ruangan tertutup selama satu minggu.
Ibu korban, Masri Silaban mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa anaknya disekap oleh dari anggota kafe itu.
Baca juga: TOLONG Ganja Medis untuk Anakku, Inilah Manfaat CBD Oil untuk Cerebral Palsy
"Saya ditelfon tetangga kos anak saya, katanya anak saya di sekap di kafe itu. Lalu saya datangi kafe itu dan bertanya dimana anak saya," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (27/6/2022).
Akan tetapi, para anggota di kafe tersebut berbohong kepada Masri bahwa si anak sedang dibawa ke Kota Medan oleh bos mereka untuk menunjukkan dimana sepeda motor tersebut.
"Saya tanya, dimana anak saya. Lalu kata mereka dibawa bos ke Medan," terangnya.
Masri kemudian tidak percaya dan bersikeras untuk dipertemukan dengan anaknya.
Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Masri harus pulang tanpa berjumpa dengan sang anak.
Masri kemudian berupaya untuk menjumpai anaknya hingga upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebanyak 2 kali.
Baca juga: TANGIS Oknum Notaris, Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar seusai Nota Keberatan Ditolak Hakim PN
Setelah satu minggu berlalu, si anak kemudian dilepas oleh anggota kafe tersebut dengan kondisi wajah lebam lebam.
"Setelah dilepas itulah, kami langsung buat laporan ke Polres Dairi," sebutnya.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor : STPL / B /246 /VI / 2022 /SPKT / POLRES DAIRI / POLDA SUMUT dengan pelapor, Masri Silaban pada tanggal (10/6/2022).
Dirinya berharap agar Polres Dairi segera menangkap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya tersebut.
(cr7/tribun-medan.com)