Perubahan Arus Lalu Lintas

Beredar Poster Perubahan Arus Lalu Lintas di Kota Medan, Ada 9 Titik Dialihkan, Begini Kata Kadishub

Pemko Medan bakal melakukan perubahan arus lalu-lintas di sejumlah titik. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Puluhan kendaraan terjebak macet, ketika melintas di Jalan Balaikota Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/8/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan bakal melakukan perubahan arus lalu-lintas di sejumlah titik. 

Perubahan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Selasa (28/6/2022).

Dijelaskan Iswar bahwa terkait perubahan jadwal itu belum dipastikan akan berlaku nantinya atau tidak.

Lebih lanjut Iswar menegaskan bahwa beberapa titik yang akan dialihkan itu masih akan dirapatkan.

"Belum ada kita rilis itu dan itu kan masih mau di rapatkan atau di finalisasikan terlebih dahulu tapi itu siapa yang nyebarkan sebab itu belum kita rilis bahkan ke Pemko pun belum," jelasnya.

Disinggung peralihan ini diperuntukkan untuk apa, Iswar pun belum bisa menjawab.

"Kan masih akan di rapatkan finalisasinya seperti apa jadi belum ada yang bisa kita jelaskan," terangnya.

Poster perubahan Lalu Lintas yang beredar di sosial media Instagram
Poster perubahan Lalu Lintas yang beredar di sosial media Instagram.

Dari poster yang beredar tersebut ada 9 titik lalu lintas di Kota Medan yang akan dialihkan sebagai berikut.

1. jalan Bambu Il.
Mulai dari Simpang Glugur hingga ke Gaharu satu arah dari Barat ke Timur.

2. Jalan Karantina.
Mulai dari Simpang Gaharu hingga ke Jalan Yos Sudarso satu arah dari Timur ke Barat.

3. jalan Irian Barat dan Jalan Jawa.
Satu arah dari Selatan ke Utara.

4. Jalan Zainul Arifin dan Jalan Palang Merah.
Mulai dari Jalan Simpang Pemuda hingga Jalan Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat.

5. Jalan Zainul Arifin.
Mulai dari Simpang Dipenogoro sampai dengan Jalan Imam Bonjol satu arah dari Barat ke Timur.

6. Jalan P. Kemerdekaan.
Mulai dari Simpang JW Marriot hingga Jalan Merak satu arah dari Barat ke Timur.

7.Jalan H.M Yamin.
Mulai dari Jalan Balai Kota hingga Jalan Gudang satu arah dari Timur ke Barat.

8. Jalan Monginsidi.
Mulai dari Bundaran Juanda Hingga ke Pattimura satu arah dari Barat ke Timur.

9. Jalan Pattimura
Mulai dari Simpang Monginsidi hingga Jalan Sudirman satu arah dari Selatan ke Utara.

Dalam poster yang beredar tersebut diterangkan bahwa dari tanggal 1-15 Juli 2022 akan disosialisasikan.

Kemudian dari tanggal 16-30 Juli 2022 akan diadakan uji coba lalu lintas.

Dan pada tanggal 1 Agustus 2022 akan mulai penegakan hukum.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved