Nikita Mirzani Langsung Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Izin Usaha Dicabut
Beginilah rekasi artis Nikita Mirzani setelah mengetahui izin usaha Holywings icabut pemerintah DKI Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah rekasi artis Nikita Mirzani setelah mengetahui izin usaha Holywings icabut pemerintah DKI Jakarta.
Seperti diketahui, NIkita Mirzani termasuk pikut sebagai pemegang saham tempat hiburan tersebut.
Nikita Mirzani sebagai salah satu orang yang memiliki saham di Holywings buka suara terkait Pemprov DKI yang telah mencabut izin usaha Holywings.

Nikita tidak tau menau terkait hal tersebut, ia menegaskan jika permasalahan adanya dugaan penistaan agama bersumber dari manajemen Holywings.
"Gak tau gua, gak tau apa-apa. yang jelas di HW (Holywings) engga tau apa-apa di sana," kata Nikita Mirzani di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Nikita menilai jika Hollywings telah membuat lapangan pekerjaan bagi semua karyawan, namun kembali lagi, ia tak mau bicara banyak terkait pencabutan izin usaha tersebut.
Niki biasa disapa meminta awak media menanyakan langsung kepada manajemen Holywings.
"Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. tanya aja langsung ke manajemen. namanya orang punya kesalahan, itu wajar. nanti kita bisa memperbaiki," ujar Nikita Mirzani.

Mantan istri Dipo Latief ini pun tak merasa khawatir sebagai salah satu pemegang saham Hollywings meskipun dicabutnya izin usaha sebanyak 12 outlet di Jakarta.
Baca juga: Mulai Berlaku 1 Juli 2022, Aturan Baru BPJS Kesehatan, Seperti Apa Kelas Rawat Inap Standar?
"Gua gak tau, ya wallahualam lah, tapi lihat juga di belakang HW, banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," pungkasnya.
12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Hotman Minta Maaf
Pengacara Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings menemui Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah yang juga Rais Suriah PBNU KH Cholil Nafis.
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf terkait promo minuman keras tersebut.

• JADWAL Piala Dunia 2022 dan Daftar Negara 32 Peserta Piala Dunia 2022 Qatar
Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui video yang dibagikannya melalui akun media sosial pribadinya, @hotmanparisofficial.
"Halo saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam," kata Hotman seperti dikutip, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Mulai Berlaku 1 Juli 2022, Aturan Baru BPJS Kesehatan, Seperti Apa Kelas Rawat Inap Standar?
Hotman Paris pun dengan hormat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan staf Holywings.
Ia berharap permintaan maaf itu diterima oleh umat Islam.
"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Permohonan maaf Hotman pun disambut baik oleh Cholil Nafis dengan menerimanya.
Cholil Nafis mengatakan setiap orang pasti melakukan kesalahan.
"Makasih Bang, masyaallah, masyaallah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," jelasnya.
Cholil Nafis pun mendorong proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan.
Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadikan pembelajaran.
"Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Baca juga: Mulai Berlaku 1 Juli 2022, Aturan Baru BPJS Kesehatan, Seperti Apa Kelas Rawat Inap Standar?
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
(wartakota/Willy Widianto/Tribunnews.com)
Nikita Mirzani Langsung Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Izin Usaha Dicabut