Aturan BPJS Kesehatan
Mulai Berlaku 1 Juli 2022, Aturan Baru BPJS Kesehatan, Seperti Apa Kelas Rawat Inap Standar?
Akhirnya terjawab kabar aturan baru BPJS Kesehatan mulai diberlakukan.Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3 karena dilebur
TRIBUN-MEDAN.com -
Akhirnya terjawab. Siap-siap aturan baru BPJS Kesehatan diberlakukan.
Layanan kesehatan Kelas 1,2 dan 3 tidak ada lagi karena akan dilebur.
Aturan baru BPJS Kesehatan segera dilaksanakan pada Juli 2022.
Tinggal beberapa hari lagi.
Mau tahu lebih lanjut info ini, silakan update akun @BPJSkesehatanRI.
Hari ini, Senin (27/06/2022, BPJS Kesehatan juga menginformasikan bagaimana mengecek layanan kepesertaan JKN-KIS.
Nah, info yang tak kalah penting peserta BPJS dibedakan fasilitas kesehatannya menjadi tiga, kini tak akan ada lagi.
Pembayaran iurannya pun awalnya dibedakan berdasarkan kelas.
Baca juga: ATURAN Baru Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji, Bagaimana Peserta yang Tidak Berpenghasilan Tetap?
Baca juga: Nasib Anggia Novita Mantan Istri Ferry Irawan yang Dulu Pernah Terkena Stroke
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Dulu Resign Jadi Manajer Dewi Perssik, Kini Gugat Cerai, Terungkap Profesi Angga Wijaya Dulu
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Baca juga: UJI COBA PSMS vs Deltras Berakhir Skor Kacamata, Ini Evaluasi Pelatih Putu Gede