Aturan BPJS Kesehatan
Mulai Berlaku 1 Juli 2022, Aturan Baru BPJS Kesehatan, Seperti Apa Kelas Rawat Inap Standar?
Akhirnya terjawab kabar aturan baru BPJS Kesehatan mulai diberlakukan.Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3 karena dilebur
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
-Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.
(*)
(*/kompas.tv/kompas.com/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Klarifikasi Iqlima Kim Jawab Somasi Razman Arif Nasution, Kini Bantah Dilecehkan Hotman Paris
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Mulai Berlaku 1 Juli 2022, Aturan Baru BPJS Kesehatan, Seperti Apa Kelas Rawat Inap Standar?