Aturan BPJS Kesehatan

Mulai Berlaku 1 Juli 2022, Aturan Baru BPJS Kesehatan, Seperti Apa Kelas Rawat Inap Standar?

Akhirnya terjawab kabar aturan baru BPJS Kesehatan mulai diberlakukan.Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3 karena dilebur

Editor: Salomo Tarigan
Foto ilustrasi/dok Tribunnews.com
BPJS kesehatan 

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

-Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.  

Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.

(*)

(*/kompas.tv/kompas.com/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Klarifikasi Iqlima Kim Jawab Somasi Razman Arif Nasution, Kini Bantah Dilecehkan Hotman Paris

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Mulai Berlaku 1 Juli 2022, Aturan Baru BPJS Kesehatan, Seperti Apa Kelas Rawat Inap Standar?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved