Berita Viral

SAFITRI Dipanggil Pemkab Aceh Singkil Buntut Viralkan Dicerai Suaminya yang Baru Lulus PPPK

Melda Safitri dipanggil Pemkab Aceh Singil buntut viralkan dicerai suaminya yang baru lulus PPPK

kolase Tribun Medan: Tangkapan layar Ig @melda_safitri92
PENAMPILAN BARU SAFITRI - Potret terbaru Melda Safitri (33) usai bertemu Shella Saukia, kini penampilan membuat pangling.Ia juga mendapat uang segepok. 

TRIBUN-MEDAN.COMMelda Safitri dipanggil Pemkab Aceh Singkil buntut viralkan dicerai suaminya yang baru lulus PPPK.

Adapun Pemkab Aceh Singkil bakal memanggil Melda Safitri buntut viralnya perceraian PPPK.

Melda Safitri istri yang diceraikan suaminya yang baru lulus PPPK itu bakal dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Edi Salman.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Melda Safitri untuk mengklarifikasi terkait kabar yang beredar secara masif belakangan ini.

Pihaknya sudah menyiapkan surat pemanggilan terhadap MS untuk meminta keterangan.

Hanya saja berdasarkan informasi, MS sedang berada di Jakarta.

Sehingga surat pemanggilan belum bisa disampaikan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: KABAR Terbaru Kak Seto Usai Terserang Stroke, Sempat Seminggu Alami Gejala Ini Tapi Anggap Sepele


Oleh sebab itulah belum ada kesimpulan apakah akan ada sanksi atau tidak terhadap JS, sang suami yang tercatat sebagai PPPK Satpol PP Aceh Singkil.

"Belum bisa diambil kesimpulan adakah pelanggaran tidaknya. Karena keterangan yang kami terima baru dari pihak laki-laki," kata , Selasa (28/10/2025).

Salman menegaskan pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil klarifikasi terhadap JS kepada publik.

Sebab, masih berupa keterangan sebelah pihak. 

Kecuali bila sudah ada keterangan dari kedua belah pihak, maka dapat diambil kesimpulan.

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menyatakan belum ada pemecatan dan keputusan apapun terhadap JS.

"Belum dipecat, apapun belum," ujarnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved