Berita Viral

RANGKAIAN Penyiksaan Prada Lucky, Terungkap Kekejian Letda Made Juni: Olesi Cabai di Kemaluan Korban

Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo terungkap dalam persidangan

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
PELUK PETI PRADA LUCKY: Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya, Prada Lucky, Sabtu (9/8/2025). Prada Lucky, anggota Yonif TP 834/WM di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT, meninggal diduga akibat dianiaya seniornya. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo berlangsung dramatis di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada 27-28 Oktober 2025.

Sebanyak 17 terdakwa senior Prada Lucky dan empat saksi, termasuk orang tua korban, hadir dalam persidangan yang mengungkap fakta mengerikan.

Dalam dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto menyebut para terdakwa menganiaya Prada Lucky dan memaksanya mengaku LGBT, tuduhan yang tidak terbukti dan dipertanyakan oleh ayah korban.

Salah satu saksi, Prada Richard, mengaku dipaksa mengaku hubungan sesama jenis dan mengalami kekerasan fisik.

Tangis haru mewarnai ruang sidang saat ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa anaknya secara biadab.

Ia juga meminta para pelaku dipecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup.

kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM di lingkungan militer.

Prada Lucky, 23 tahun, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga dianiaya seniornya di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Sebelum meninggal, ia dirawat intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Kronologi Lengkap Kasus Kematian Prada Lucky

Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo menjadi sorotan publik setelah fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 23 tahun, adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Pada 6 Agustus 2025, Lucky meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di satuan tugas.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Kronologi Kasus

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved