Berita Viral

Kematian Prada Lucky Dituduh Seorang LGBT, Berawal dari Isi Chat, Alat Vitalnya Dioles Cabai

Salah satunya dari atasannya yakni Letnan Dua Made Juni Arta Dana. Korban menerima hukuman cambukan dan di alat vitalnya dioleskan cabai.

Kolase/Pos Kupang
MINTA DIHUKUM MATI : Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Chrestian Namo saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Selasa (28/10/2025).(Kiri) Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo.(Kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap mendapat penyiksaan luar biasa dari seniornya.

Salah satunya dari atasannya yakni Letnan Dua Made Juni Arta Dana. Korban menerima hukuman cambukan dan di alat vitalnya dioleskan cabai.

Adapun hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa.

Adapun para terdakwa berturut-turut yakni 

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 

17 Agustus 2025 ditahan 

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

Ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 

Ditahan sejak 11 Agustus 2025

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025

5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved