Berita Viral
NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun
Nikita Mirzani memberikan senyuman dan canddan setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kasus pemerasan
TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani memberikan senyuman dan candaan setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys, Selasa (18/10/2025).
Nikita Mirzani mengaku santai menghadapi hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan Nikita Mirzani sempat mengira bahwa hukumannya 30 tahun penjara.
"Gue pikir malah tadi 30 tahun, nih!” kata Nikita santai sambil tertawa.
Namun, ia juga sempat keberatan tapi berusaha menerima hasil persidangan dengan lapang dada.
“Dibilang puas, enggak puas,” ujar Nikita di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com.
Tegas Tak Terbukti Cuci Uang
Nikita juga menegaskan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Alhamdulillah hari ini TPPU-nya enggak terbukti. Ya, enggak tahu juga, Pak Hakim kan yang punya kewenangan. Tapi sudah jelas di persidangan semuanya terbuka, ada saksi ahli, ada bukti,” ucap Nikita.
Meski demikian, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Nikita berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya bisa memberikan pertimbangan yang lebih adil.
“Kalau banding pasti. Kita lanjut di banding aja. Mudah-mudahan hakimnya nanti lebih bijaksana,” tutur Nikita.
Putusan Hakim Lebih Ringan
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |
|
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |
|
|---|
| MAHFUD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh Mulai Awal Tahun 2025: Baru Ribut |
|
|---|
| MOTIF Pria Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Kandung, Istri Ikut Bantu,Korban Diancam Dijual Jika Melawan |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Mendadak Setuju Pernyataan Jokowi: Kereta Cepat Whoosh Misi Regional Development |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.