Berita Viral
Ayah Prada Lucky Minta 17 Terdakwa Dihukum Mati: Mereka Bilang Anak Saya Dicurigai LGBT
Ia menyebut, sebagai mantan pelatih, dirinya memahami bahwa dalam sistem pembinaan militer terdapat tahapan yang jelas dan tidak boleh dilanggar.
TRIBUN-MEDAN.com - Kecewa dan marah dirasakan Chrestian Namo ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo usai mengikuti persidangan lanjutan kasus kematian sang putra di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025).
Chrestian Namo, menegaskan bahwa kematian putranya bukan disebabkan oleh proses pembinaan militer, melainkan akibat tindakan penyiksaan yang telah melampaui batas kemanusiaan serta melanggar aturan dalam institusi TNI.
Ia menyebut, sebagai mantan pelatih, dirinya memahami bahwa dalam sistem pembinaan militer terdapat tahapan yang jelas dan tidak boleh dilanggar.
“Kalau anggota melakukan kesalahan, tahap pertama itu teguran. Kalau masih melanggar, baru ada hukuman fisik seperti lari atau push-up untuk meningkatkan fisik. Dan kalau masih melanggar lagi, baru masuk ke sanksi administrasi, bahkan bisa ke jalur hukum. Bukan seperti anak saya yang dibantai dan dibunuh,” tegasnya melansir dari Pos Kupang.
Terkait keputusan keluarga yang menolak otopsi pada awal kematian Prada Lucky, Chrestian menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan ibunda almarhum.
Ia menilai bukti fisik yang ditemukan di tubuh anaknya sudah cukup menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berat.
“Saya sudah lihat langsung tubuh anak saya penuh luka. Saya juga punya rekaman kondisi tubuhnya. Karena itu, saya menuruti permintaan ibu almarhum untuk tidak melakukan otopsi saat itu,” ujarnya.
Namun, Chrestian menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, keluarga akan meminta agar otopsi dilakukan ulang dengan melibatkan pihak yang netral.
"Apabila hukuman tidak sesuai permintaan saya, yaitu hukuman mati dan pemecatan bagi pelaku, maka saya akan melaksanakan otopsi. Tapi saya minta dokter yang netral," ungkapnya.
Chrestian juga menyoroti pernyataan para terdakwa yang diduga mencoba mengalihkan kasus dengan menuduh almarhum sebagai pelaku penyimpangan seksual. Ia menyatakan siap menghadapi hal tersebut di persidangan.
“Mereka bilang anak saya meninggal karena dicurigai LGBT. Saya akan tanya nanti di pengadilan, buktinya di mana? Kalau tidak bisa buktikan, berarti itu fitnah,” kata Chrestian dengan nada tegas.
Persidangan kasus kematian Prada Lucky akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan adil dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Jalannya Sidang Perdana
Sidang perdana kasus pembunuhan prada Lucky digelar Selasa (28/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).
| Tanggapan Jokowi terkait Kerugian Triliunan Kereta Cepat, Kini Mahfud MD Tantang KPK Jika Dipanggil |
|
|---|
| Duduk Perkara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Langkah Hukum NIkmir Setelah Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| Kabur Usai Tabrak 4 Orang Sekeluarga hingga Tewas, Sopir Pikap L300 Akhirnya Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.