Berita Viral

SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru

Sandra Dewi tiba-tiba mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan asetnya oleh Kejaksaan Agung RI. 

Tribunnews.com
Tangis pilu Sandra Dewi, seluruh hartanya yang disita Kejaksaan Agung tidak cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis Rp 420 miliar. Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar. Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sandra Dewi tiba-tiba mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan asetnya oleh Kejaksaan Agung RI. 

Sandra Dewi sempat protes dengan Kejagung RI yang menyita asetnya atas kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. 

Diketahui Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah dan telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. 

Atas kasus korupsi tersebut, harta Sandra Dewi sebagai istri pun ikut disita jaksa termasuk tas-tas mewah yang dimiliki pemain sinetron tersebut.

Tidak terima tas-tas mewahnya disita jaksa, Sandra Dewi pun mengajukan gugatan dan menyebut harta yang didapatnya merupakan hasil pribadi dan mendesak jaksa untuk mengembalikan barang rampasan. 

Namun pada Selasa (28/10/2025) Sandra Dewi resmi mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dimuat Kompas.id, Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang hari Selasa, menurut rencana, untuk menyerahkan kesimpulan tertulis kuasa hukum Sandra Dewi dan pihak termohon dari Kejagung. 

Akan tetapi, kubu Sandra Dewi mengajukan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. 

Surat pencabutan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sandra Dewi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis pun mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

”Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon,” tutur hakim.

Usut punya usut, masih dimuat Kompas, sepekan sebelumnya tepatnya pada Jumat (24/10/2025) sidang gugatan Sandra Dewi itu justru mengarah ke pembuktian jaksa akan keterlibatan Sandra Dewi dalam menampung harta haram suaminya. 

Di mana salah satu penyidik Kejagung yang menangani kasus timah, Max Jefferson Mokola mengungkapkan transaksi janggal Sandra Dewi dengan Helena Lim rekan Harvey Moeis.

Helena Lim juga diketahui menjadi terpidana kasus korupsi timah lantaran terlibat dalam pencucian uang haram korupsi timah tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved