Breaking News

Berita Viral

SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru

Sandra Dewi tiba-tiba mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan asetnya oleh Kejaksaan Agung RI. 

Tribunnews.com
Tangis pilu Sandra Dewi, seluruh hartanya yang disita Kejaksaan Agung tidak cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis Rp 420 miliar. Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar. Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). (Tribunnews.com) 

Penyidik Kejagung juga menemukan transfer uang setidaknya Rp3,1 miliar dari PT Quantum, perusahaan milik Helena Lim, yang juga terdakwa dalam kasus timah. 

Temuan penyidik, pada tahun 2018, ada transaksi yang dipecah dalam tiga kali transfer, yaitu senilai Rp 1 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 1 miliar.

Uang tersebut dicatatkan sebagai pembayaran utang. 

Padahal, dari hasil pemeriksaan penyidik, Sandra Dewi tidak pernah memiliki utang piutang dengan Helena Lim. 

Uang tersebut ditransfer atas permintaan dari Harvey Moeis, tetapi disamarkan bahwa seolah-olah adalah pembayaran utang.

Aliran Dana Rp 13 Miliar ke Asisten Pribadi

Fakta terbaru sidang aset Sandra Dewi, terbongkar aliran dana Rp 13 miliar ke rekening assisten pribadinya.

Sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh artis Sandra Dewi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025) kemarin

Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta baru mencuat ke permukaan, termasuk temuan aliran dana bernilai miliaran rupiah yang mengaitkan nama suaminya, Harvey Moeis.

Penyidik dari Kejaksaan Agung memaparkan bahwa terdapat pergerakan dana hingga belasan miliar rupiah yang berasal dari Harvey Moeis dan mengalir ke beberapa rekening atas nama Sandra Dewi, bahkan juga ditemukan rekening bank yang menggunakan nama asisten pribadinya.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Diduga Libatkan WNA, Anggota DPR RI Curiga Ada yang Bekingi

Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh Sandra Dewi untuk membuktikan bahwa aset-aset yang disita, mulai dari 88 tas mewah hingga deposito senilai Rp 33 miliar, merupakan hasil jerih payahnya sendiri dan tidak berkaitan dengan harta sang suami.

Aliran Dana Rp 13 Miliar dari Harvey Moeis

Dalam persidangan, penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson dihadirkan sebagai saksi.

Ia mengungkap temuan mengejutkan terkait adanya transfer dana fantastis dari Harvey Moeis ke dua rekening pribadi milik Sandra Dewi.

Menurut Max, total aliran dana tersebut mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia - Napoli Gusur Posisi AC Milan, Jamie Vardy Akhirnya Pecah Telur

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved