Berita Viral
RANGKAIAN Penyiksaan Prada Lucky, Terungkap Kekejian Letda Made Juni: Olesi Cabai di Kemaluan Korban
Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo terungkap dalam persidangan
- 28 Juli 2025: Prada Richard, rekan satu letting Lucky, mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis bersama Prada Lucky. Richard mengalami pemukulan dan cambukan berulang kali agar mengaku.
- 6 Agustus 2025: Prada Lucky ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia setelah dirawat di ICU.
- 27-28 Oktober 2025: Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sebanyak 17 terdakwa, yang merupakan senior Lucky, dan empat saksi, termasuk keluarga Lucky dan rekan-rekannya, dihadirkan.
Fakta Persidangan
- Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota dan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto.
- Dalam dakwaan, Oditur menyebut para terdakwa menganiaya Lucky dan memaksanya mengaku LGBT, tuduhan yang tidak terbukti secara hukum.
- Saksi Prada Richard mengungkapkan pemaksaan pengakuan dan penganiayaan yang dialaminya dan Lucky.
- Ayah Lucky, Sersan Mayor Kristian Namo, mempertanyakan bukti tuduhan LGBT tersebut, yang dijawab oleh Oditur bahwa tuduhan itu hanya asumsi tanpa bukti.
- Ibu Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon agar para pelaku dijatuhi hukuman berat dan dipecat dari dinas militer karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara biadab.
- Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira. Sidang kasus ini berlanjut dengan terdakwa lain yang akan diadili pada tanggal berikutnya.
Berikut selengkapnya perbuatan para terdakwa
Terungkap tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana, menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, dalam persidangan, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).
Adapun agenda ini pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. Adapun para terdakwa berturut-turut yakni:
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu), ditahan 17 Agustus 2025
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C), ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende
| UPDATE Kasus Kematian Prada Lucky: Berikut Poin-poin Penting Terungkap di Persidangan Militer |
|
|---|
| VIRAL Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Kepergok Asyik Dugem dan Party, Begini Nasibnya Kini |
|
|---|
| NASIB Anik Nur Guru SD Dituduh Pelakor dan Diviralkan Istri Sah Gegara Makan Duduk Sebelahan |
|
|---|
| SOSOK Dua Wanita Anggota DPRD Takalar Sulsel Tersangka, Kasusnya Memalukan: Dugaan Penipuan |
|
|---|
| AKHIRNYA Sepakat Cerai dengan Andre Taulany, Erin Langsung Tenangkan Diri dan Berangkat Umrah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.