Berita Viral

VIRAL Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Kepergok Asyik Dugem dan Party, Begini Nasibnya Kini

Viral mahasiswi berinisial TSK penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepergok asyik dugem dan party

ISTIMEWA - TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
PENERIMA KIP DUGEM - Sebuah video menampakkan mahasiswi UNS Solo dugem di sebuah klub malam, viral di media sosial, Selasa (28/10/2025). Begini nasib sosok mahasiswi berinisial TSK tersebut merupakan penerima beasiswa KIP Kuliah. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral mahasiswi berinisial TSK penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepergok asyik dugem dan party.

Video mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menerima KIP kepergok asyik dugem dan party viral di media sosial.

Mahasiswi TSK itu kepergok tengah berpesta di sebuah klub malam.

Dalam video yang viral beredar di media sosial, sosok mahasiswi berinisial TSK tampak asyik dugem.
Rekaman video tersebut sempat viral di Instagram, namun kini telah dihapus.

Kini nasibnya pun disorot.

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.

Menanggapi hal itu, pihak UNS melalui rilis resmi dan membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.

"Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023," tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Solo via Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: NASIB Anik Nur Guru SD Dituduh Pelakor dan Diviralkan Istri Sah Gegara Makan Duduk Sebelahan

Agus menegaskan, mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS," jelasnya.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain:

  • Surat Peringatan Pertama
  • Kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan
  • Pencabutan beasiswa KIP-K, serta larangan memperoleh beasiswa lain selama masa studi.

Baca juga: RUMAH Pensiun Jokowi Disebut Capai Rp 200 Miliar, Roy Suryo Klaim Salahi Aturan, Sentil Purbaya

"Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS."

"Dengan sikap ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegas Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved