Berita Viral

USAI Terkuak Harvey Transfer Rp14 M untuk Beli Tas, Sandra Dewi Tak Jadi Keberatan Asetnya Disita

Usai terkuak Harvey Moeis transfer Rp14 miliar untuk beli tas mewah, Sandra Dewi tak jadi keberatan dan cabut soal permohona soal penyitaan asetnya

Tribunnews.com
SANDRA DEWQI: Tangis pilu Sandra Dewi. Kini Sandra Dewi tak jadi keberatan soal penyitaan asetnya.(Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Usai terkuak Harvey Moeis transfer Rp14 miliar untuk beli tas, Sandra Dewi tak jadi keberatan soal penyitaan asetnya.

Adapun Sandra Dewi cabut keberatan penyitaan aset nya di kasus suamiya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi kini mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya. 

Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi. Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang. 

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Baca juga: 

Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios. 

Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. 

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Baca juga: Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancurbatu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara. 

Kasus Harvey Moeis Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. 

Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. 

Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved