Berita Nasional

BSU 2022 Belum Kunjung Cair Hingga Kini, Kemnaker Beri Penjelasan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap kendala pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini.

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. (freepik.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap kendala pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini.

Sebelumnya pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan BSU tahun 2022.

Awalnya, subsidi gaji untuk pekerja itu akan cair di bulan April 2022.

Baca juga: Apa Kabar Pencairan BSU? Ini Cara Ceknya Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Namun hingga kini, program bantuan tersebut belum kunjung cair.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri menyebutkan beberapa kendala diantaranya karena belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU,

Dan juga segala macam prosedur yang bersifat administratif.

"Arahan presiden kan sebelum lebaran tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang. Harus ada Permenaker, harus ada peraturan dari PMK, transfer uang, segala macam yang bersifat administratif. Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," kata Nindya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).

Nindya memastikan program BSU akan segera disalurkan, sebab Permenakernya yang menjadi salah satu kendala sudah ada dan tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Hanya saja, ia belum bisa menyebutkan secara pasti kapan pencairan BSU.

"Mungkin pertengahan sampai akhir tahun, tapi itu sudah dibahas, dengan Kemenkeu juga," ujarnya.

Skema pencairan BSU kemungkinan tidak terlalu berbeda seperti skema pencairan di tahun 2021. 

Menurutnya, untuk tahun ini BSU sifatnya bukan sebagai bantalan sosial seperti pada tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi untuk memulihkan perekonomian para pekerja.

Baca juga: SYARAT Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan/Pekerja, Jadwal Pencairan BSU 2022

Terkait anggaran yang dialokasikan dan skema, ia mengatakan masih dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

"Sebenarnya untuk pemulihan dan bukan untuk bantalan sosial atau safety net, tapi untuk memulihkan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," kata Nindya.

"Jadi memang dana yang diberikan dari Kemenkeu ke Kemenaker harus kita sesuaikan, kita adjust kriterianya seperti apa, biar bisa sebaik mungkin banyak tercover.

Tapi mungkin tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Kita masih menunggu Permenaker," lanjutnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja soal Kendala Pencairan BSU 2022

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved