Cara Perpanjang Paspor Online, Simak Tahapan, Syarat, dan Biayanya

Cara perpanjang paspor online bisa dilakukan dengan mudah jika Anda memahami tahapan-tahapannya dengan baik.

Tayang:
HO / Tribun Medan
Ilustrasi paspor Inggris.(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Cara perpanjang paspor online bisa dilakukan dengan mudah jika Anda memahami tahapan-tahapannya dengan baik.

Seperti diketahui, paspor adalah adalah salah satu dokumen yang wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan antar negara.

Sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional, paspor adalah dokumen resmi yang berisi data diri pemiliknya seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor paspor.

Tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, paspor memiliki masa berlaku. Artinya jika masa berlakunya akan habis, pemilik paspor perlu melakukan perpanjangan. Bagaimana cara perpanjang paspor online?

Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Proses perpanjangan paspor (termasuk perpanjang paspor online) lebih mudah dibandingkan mengganti paspor. Hal itu berkaitan dengan dokumen kelengkapan yang akan dibawa oleh pemilik paspor.

Untuk perpanjang paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya. Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Namun, kemudian dibalikkan berbarengan dengan pengambilan paspor baru.

Pada paspor baru, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama. Hal inilah yang menimbulkan adagium tidak ada perpanjang paspor, yang ada ganti baru.

Syarat perpanjang paspor

  • Paspor lama.
  • e-KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.

Cara perpanjang paspor online

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pengajuan perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online (perpanjang paspor online). Meski begitu, untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih di formulir daring.

1. Unduh aplikasi paspor online

Agar bisa mengakses perpanjang paspor online, terlebih dahulu Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. M-Paspor adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun

Setelah aplikasi M-Paspor terpasang di gawai Anda, segeralah registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah. Setelah memiliki akun, segera isi data diri.

Pastikan nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

3. Pilih kantor imigrasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved