Gaji Ke 13 PNS
DIPERCEPAT Pembayaran Gaji Ke-13 PNS 1 Juli 2022| Besaran Gaji ke-13 Naik dari Tahun lalu,Masa Kerja
Kabar terbaru kepastian pembayaran gaji ke-13 PNS/ASN hingga besarannya.Gaji ke-13 PNS akan ditransfer langsung via rekening.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru kepastian pembayaran gaji ke-13 PNS/ASN hingga besarannya.
Gaji ke-13 PNS akan ditransfer langsung via rekening.
Pemerintah kabarnya akan mempercepat pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mempersiapkan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menjelaskan Kemenkeu telah menyiapkan Rp 35,5 Triliun untuk dibagikan.
Baca juga: BURSA TRANSFER: Klub Pilihan Cristiano Ronaldo Bukan Chelsea atau Inter Miami walau Dibayar Tinggi
Proses persiapan pemberian gaji ke-13 telah dimulai pada 23 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Tak Malu Cerita Malam Pertama dengan Marshel Widianto, Celine Evangelista: Ngapain Kita Gimmick
Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan gaji ke-13 PNS atau ASN akan mulai disalurkan pada 1 Juli 2022.
Artinya dua hari lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13.
Baca juga: Ketua KPK Firli Didesak Mundur, Sudah 900 Hari Buronan KPK Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap
Baca juga: BURSA TRANSFER: Klub Pilihan Cristiano Ronaldo Bukan Chelsea atau Inter Miami walau Dibayar Tinggi
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6/2022).
Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022.
Namun pembayaran gaji ke-13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Cuaca di Kota Medan, Jakarta, Bandung, Denpasar,Surabaya|Potensi Angin Kencang
Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022.
Tri juga menjelaskan, anggaran gaji ke-13 tahun 2022 ini naik dari tahun sebelumnya.
Tahun lalu, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 30.2 triliun.
"Secara keseluruhannya kurang lebih (anggaran gaji ke-13 tahun ini) Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan," jelasnya.
Sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di Pusat, yang dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga.
Kemudian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar RP 15 triliun untuk PNS daerah.
Baca juga: Ketua KPK Firli Didesak Mundur, Sudah 900 Hari Buronan KPK Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap
Dan terakhir melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Untuk lebih jelasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan pencairan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Selasa (28/6/2022).
Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, keterangan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dihadiri Sri Mulyani pada pukul 17.00.
"Press statement akan ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI," tulis keterangan tersebut, Selasa (28/6/2022).
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
Baca juga: Dapat Kritik Pedas dari Keluarga, Sheila Salsabila Klaim Bisa Bicara Lewat Telepati dengan Marshanda
(Tribunnews.com/Siti N/ Latifah/Kontan.co.id/Siti Masitoh)
Baca juga: BURSA TRANSFER: Klub Pilihan Cristiano Ronaldo Bukan Chelsea atau Inter Miami walau Dibayar Tinggi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
DIPERCEPAT Pembayaran Gaji Ke-13 PNS 1 Juli 2022| Besaran Gaji ke-13 dan Masa Kerja