Ketua KPK Firli Didesak Mundur, Sudah 900 Hari Buronan KPK Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap
Lagi-lagi, KPK sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hingga kini KPK belum bisa menangkap buronan Harun Masiku.
* Tim Pencari Harun Masiku 'Disingkirkan'
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik.
Hingga kini KPK belum bisa menangkap buronan Harun Masiku.
Tercatat sudah 900 hari KPK belum juga meringkus eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang jadi buronan sejak 2020 silam.
Baca juga: Nikita Mirzani Langsung Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Izin Usaha Dicabut
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai itu merupakan buah kegagalan Firli Bahuri cs memimpin KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Bilang Baiknya KPK Dibubarkan, KPK Makin tak Dipercaya Publik, Sebut Ulah Pimpinan

"Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Kurnia mengatakan, perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyeret Harun ini menarik untuk diselisik lebih lanjut.
Sebab katanya, dalam sejumlah pemberitaan, kelindan aktor yang terlibat diduga keras menyasar pejabat teras di dalam partai politik besar.
"Melihat fenomena merunduknya KPK saat berhadapan dengan politisi, bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas, yakni, jika suatu perkara melibatkan elite partai politik, maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, keganjilan KPK dalam menangani perkara Harun sebenarnya sudah tampak jelas dan terang benderang, bahkan sejak proses penyelidikan.
Mulai dari pimpinan KPK bergeming tatkala pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kontroversial.
"Akibatnya, masyarakat berasumsi bahwa sejak awal pimpinan KPK memang tidak memiliki niat untuk menuntaskan penanganan perkara ini dan membiarkan Masiku serta pejabat teras partai politik tak tersentuh hukum," ujar Kurnia.
Alih-alih menjalankan tugas pengawasan yang tegas, Kurnia menilai Dewan Pengawas pun turut mendiamkan kejanggalan KPK.
Padahal, dijelaskannya, Pasal 37B ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan ruang bagi Dewas untuk terlibat aktif mengawasi seluk beluk pekerjaan KPK, termasuk dalam ranah penindakan.
Sehingga menurut Kurnia, dengan pasifnya Dewas, dapat dikatakan lembaga baru KPK itu turut menjadi bagian yang melemahkan komisi antikorupsi.