Tarif Listrik Naik

MULAI Berlaku 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Pelanggan PLN Jangan Kaget, Mau Turunkan Daya?

Pelanggan PLN jangan kaget.  Mulai 1 Juli 2022, akan diberlakukan kenaikan tarif listrik. Anda mau turnkan daya?

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribun timur
ilustrasi 

* Tarif Listrik PLN Naik per 1 Juli

TRIBUN-MEDAN.com - Pelanggan PLN jangan kaget.

Mulai 1 Juli 2022, akan diberlakukan kenaikan tarif listrik.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

 Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.

Keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Terhitung bulan depan, TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: DIPERCEPAT Pembayaran Gaji Ke-13 PNS 1 Juli 2022| Besaran Gaji ke-13 Naik dari Tahun lalu,Masa Kerja

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Lantas, bisakah pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA mengajukan penurunan daya?

 Pelanggan bisa ajukan turun daya  

Penuturan Darmawan, jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (13/6/2022).

Meski demikian, ia menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.

Hal tersebut agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.

Lalu, apa saja syarat dan cara menurunkan daya listrik?

Baca juga: BURSA TRANSFER: Klub Pilihan Cristiano Ronaldo Bukan Chelsea atau Inter Miami walau Dibayar Tinggi

Cara turun daya listrik

Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile.

Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:

Nomor ID pelanggan/rekening

Detail alamat lengkap

Nomor telepon yang bisa dihubungi

Nomor identitas KTP

Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.

Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.

Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg.

Baca juga: Melihat Kondisi Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit Lagi, Betrand Peto Terbata-bata

Baca juga: DIJAWAB Arumi Bachsin Gara-gara tak Mau Salaman dengan Seorang Ibu, Siapa Provokator Utama Video?

SUmber: Kompas.com

MULAI Berlaku 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Pelanggan PLN Jangan Kaget, Mau Turunkan Daya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved