Gaji Ke 13 PNS

DIPERCEPAT Pembayaran Gaji Ke-13 PNS 1 Juli 2022| Besaran Gaji ke-13 Naik dari Tahun lalu,Masa Kerja

Kabar terbaru kepastian pembayaran gaji ke-13 PNS/ASN hingga besarannya.Gaji ke-13 PNS akan ditransfer langsung via rekening.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Info pembayaran Gaji Ke-13 PNS/ASN 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru kepastian pembayaran gaji ke-13 PNS/ASN hingga besarannya.

Gaji ke-13 PNS akan ditransfer langsung via rekening.

Pemerintah kabarnya akan mempercepat pembayaran gaji ke-13 tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mempersiapkan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menjelaskan Kemenkeu telah menyiapkan Rp 35,5 Triliun untuk dibagikan.

Baca juga: BURSA TRANSFER: Klub Pilihan Cristiano Ronaldo Bukan Chelsea atau Inter Miami walau Dibayar Tinggi

Proses persiapan pemberian gaji ke-13 telah dimulai pada 23 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Tak Malu Cerita Malam Pertama dengan Marshel Widianto, Celine Evangelista: Ngapain Kita Gimmick


Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan gaji ke-13 PNS atau ASN akan mulai disalurkan pada 1 Juli 2022.

Artinya dua hari lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13.

Baca juga: Ketua KPK Firli Didesak Mundur, Sudah 900 Hari Buronan KPK Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap

Baca juga: BURSA TRANSFER: Klub Pilihan Cristiano Ronaldo Bukan Chelsea atau Inter Miami walau Dibayar Tinggi

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6/2022).

Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022.

Namun pembayaran gaji ke-13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Cuaca di Kota Medan, Jakarta, Bandung, Denpasar,Surabaya|Potensi Angin Kencang

Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022.

 Tri juga menjelaskan, anggaran gaji ke-13 tahun 2022 ini naik dari tahun sebelumnya.

Tahun lalu, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 30.2 triliun. 

"Secara keseluruhannya kurang lebih (anggaran gaji ke-13 tahun ini) Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved