Teka-teki Tewasnya ASS Siswi SMP Langkat, Sebelum Tewas Sempat Terlibat Gigit Bibir Fajar Sidik
Pemuda 19 tahun itu tega menghabisi nyawa AAS yang sempat dinyatakan hilang pada 15 Juni 2022.
Tak berselang lama, pelaku pun ditangkap di bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban dan ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam.
Serta sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang.
(*/ Tribun-Medan.com)