Cara Daftar MyPertamina
BEGINI Cara Mendaftar MyPertamina dan Kriteria Kendaraan yang Bisa Mendapatkan Solar Bersubsidi
Mulai 1 Juli 2022 PT Pertamina akan memberlakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Mulai 1 Juli 2022 PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Penggunaan aplikasi MyPertamina akan dilakukan di 11 daerah, Mengutip laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, berikut ke-11 wilayah itu yakni:
- Kota Bukit Tinggi
- Kabupaten Agam
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Banjarmasin
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kota Manado
- Kota Yogyakarta
- Kota Sukabumi
Pertamina menyarankan konsumen yang berada di wilayah tahap uji coba atau yang kerap berpergian ke lokasi tersebut untuk segera melakukan pendaftaran ketika kebijakan ini dimulai, yaitu 1 Juli 2022.
Cara Daftar MyPertamina tanpa Aplikasi untuk Beli Pertalite dan Solar
Merangkum laman https://subsiditepat.mypertamina.id, begini cara daftar MyPertamina.
Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
Membuka situs subsiditepat.mypertamina.id
Beri centang informasi memahami persyaratan
Klik daftar sekarang
Ikuti instruksi selanjutnya sesuai yang tertera di situs web
Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang sudah didaftarkan atau cek status pendaftaran di situs web secara berkala
Apabila sudah dikonfirmasi, unduh kode QR dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan notifikasi lewat email yang telah didaftarkan.
Pengguna yang sudah terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan mereka dapat membeli Pertalite dan dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.
Kode QR bisa di cetak, sehingga tetap bisa membeli Pertalite,meski tidak membawa ponsel.
Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Hal yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.
Adapun, ada beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.
Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Berikut ini kriteria kendaraan yang boleh beli solar subsidi di MyPertamina:
Transportasi Darat
Kendaraan pribadi, Kendaraan umum plat kuning, Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6) Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industri dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Berdasarkan keterangan pada laman resmi Pertamina, kriteria bagi konsumen yang berhak membeli serta menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite masih dalam tahap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
(cr30/tribun-medan.com)