Gaji Ke 13 PNS

CEK PENCAIRAN Gaji Ke 13 PNS/ASN Mulai 1 Juli 2022, Sri Mulyani: Membantu Anak Kembali Masuk Sekolah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair di bulan Juli 2022.

Editor: AbdiTumanggor
VIA KOMPAS.COM
PNS/ASN: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair di bulan Juli 2022. Pemberian gaji ke-13 adalah penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dan para pensiunan selama pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya. Juga membantu para orangtua yang telah sibuk mempersiapkan anak-anaknya masuk kembali ke sekolah, mulai dari daftar ulang hingga membeli alat tulis dan seragam. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair di bulan Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 ini sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022. Di mana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Bendahara negara ini menuturkan, gaji ke-13 bakal diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu ASN yang menjadi orangtua/wali murid.

Biasanya saat tahun ajaran baru, para orangtua sibuk mempersiapkan anak-anaknya masuk kembali ke sekolah, mulai dari daftar ulang hingga membeli alat tulis dan seragam.

Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji ke-13 adalah penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dan para pensiunan selama pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

"Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan dan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN," jelas Sri Mulyani.

Jumlah anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp 35,5 triliun dengan rincian Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Anggaran Rp 15 triliun dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal dari Pemda masing-masing. Sementara itu, anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan Rp 9 triliun diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

"Jadi totalnya adalah Rp 11,5 triliun berasal dari belanja atau anggaran di K/L masing-masing, kemudian Rp 15 triliun yang ada di APBD pemda, dan Rp 9 triliun berasal dari pos BUN untuk para pensiunan," jelas dia.

Cek Besaran Gaji Ke-13 ASN/PNS yang akan Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022

Namun, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Kendati demikian, terdapat dua kelompok PNS atau ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved